"Jadi sampai acara di KPU akan mulai saya baru tahu bahwa semua pasangan calon diundang," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu kemarin.
Baca Juga: Alfiansyah 'Komeng' Memperoleh Suara Lebih Banyak Daripada Ganjar-Mahfud Di Jawa Barat
Tidak hanya Paslon terpilih saja, terlihat di lokasi penetapan ada Paslon nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga turut menghadiri kegiatan tersebut, guna menyaksikan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih.
Adapun KPU RI menyatakan, bahwa penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tersebut dilakukan sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin, 22 April 2024 lalu, yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.***