WARTA LOMBOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu telah menyelenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Bangka Belitung, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Salah satu putusan yang disepakati dalam forum tersebut yaitu menetapkan bahwa YouTuber dan Selebgram ataupun Influencer diwajibkan untuk membayar zakat.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, yakni Prof Asrorun Niam Sholeh, dikutip Warta Lombok dari laman resmi MUI.or.id pada Senin, 3 Juji 2024.
Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Menikah dengan Berbeda Keyakinan, Begini Tanggapan MUI
Dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia itu, menilai bahwa kemajuan dan kecanggihan teknologi digital saat ini berpotensi tuk terus dikembangkan dalam memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
Adapun keputusan tersebut merupakan bentuk daripada respons para Ulama dalam melihat perkembangan teknologi digital di tengah masyarakat saat ini, salah satunya yakni pemanfaatannya dalam menghasilkan keuntungan (dalam hal ini pendapatan uang).
MUI Wajibkan YouTuber dan Selebgram Membayar Zakat
Dalam keterangannya, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa wajib zakat bagi YouTuber dan Selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan.
Salah satu di antaranya ialah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan apa yang telah tertuang dalam ketentuan syariat.