MUI Wajibkan YouTuber dan Selebgram Bayar Zakat, Simak Ketentuannya

- 3 Juni 2024, 05:35 WIB
Ilustrasi seorang YouTuber yang mendapatkan penghasilan dari pembuatan konten
Ilustrasi seorang YouTuber yang mendapatkan penghasilan dari pembuatan konten /Pixabay.com/Mohamed_hassan

"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," ucap Asrorun Niam Sholeh.

Penjelasan lebih lanjutnya, bilamana penghasilan yang didapatkan oleh para YouTuber dan Selebgram belum mencapai nisab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun.

Baca Juga: Pendeta Gilbert Dikecam Karena Sindir Tentang Zakat dan Sholat , Ketua MUI : Memecah Kerukunan

Setelah satu tahun, barulah zakat itu dikeluarkan dengan ketentuan penghasilannya sudah mencapai nisab, dengan kadar zakat sebesar 2,5% jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Apabila mengalami kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah seperti halnya dalam pembukuan bisnis, maka kadar zakat yang digunakan sebesar 2,57%.

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," terang Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Tentang Film 'Kiblat' yang Dilarang Tayang Oleh MUI

Ia juga menegaskan bahwa penghasilan dari para YouTuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang konten-kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat hukumnya ialah haram.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: MUI.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah