Pekerja yang Tidak Memenuhi Syarat Harus Mengembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 17 Oktober 2020, 22:44 WIB
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. /instagram.com/idafauziyahnu

WARTA LOMBOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dicairkan.

Hal ini dipertegas oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bahwa jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair bulan Oktober ini.

Adapun syarat bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Hangus Jika Tidak Segera Dicairkan
1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2.Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3.Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Rossi Melewatkan Balapan di Aragon, Hasil Pemeriksaan PCR Bahwa Ia Positif Terjangkit Covid-19
5.Memiliki rekening bank yang aktif;
6.Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat-syarat tersebut harus bisa dipenuhi bagi setiap pekerja yang ingin menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Karenanya, Menaker Ida Fauziyah memberi peringatan kepada para pekerja yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: UPDATE Kasus Baru Covid-19 di Dunia 17 Oktober 2020, Kasus Baru Meksiko Sebanyak 6.751 Orang

Menaker dengan tegas menyatakan bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat harus mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x