Pekerja yang Tidak Memenuhi Syarat Harus Mengembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 17 Oktober 2020, 22:44 WIB
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. /instagram.com/idafauziyahnu

Peringatan ini ditujukan bagi seluruh pekerja yang sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi syarat tidak bisa dipenuhi.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau kepada para pekerja agar mematuhi peringatan tersebut jika tidak ingin mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Ini Agenda Menhan RI Prabowo Berkunjung Ke Amerika Serikat

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari RRI, 17 Oktober 2020 Menaker pun memberikan ancaman akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan maupun pekerja yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida.

Baca Juga: Pemprov NTB Menerima Penghargaan Opini WTP Sudah Lima Kali Sejak Tahun 2015

Oleh karenanya, Menaker Ida meminta agar pekerja yang sudah menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana bantuan tersebut.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah