Pekerja yang Tidak Memenuhi Syarat Harus Mengembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 17 Oktober 2020, 22:44 WIB
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. /instagram.com/idafauziyahnu

WARTA LOMBOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dicairkan.

Hal ini dipertegas oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bahwa jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair bulan Oktober ini.

Adapun syarat bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Hangus Jika Tidak Segera Dicairkan
1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2.Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3.Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Rossi Melewatkan Balapan di Aragon, Hasil Pemeriksaan PCR Bahwa Ia Positif Terjangkit Covid-19
5.Memiliki rekening bank yang aktif;
6.Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat-syarat tersebut harus bisa dipenuhi bagi setiap pekerja yang ingin menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Karenanya, Menaker Ida Fauziyah memberi peringatan kepada para pekerja yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: UPDATE Kasus Baru Covid-19 di Dunia 17 Oktober 2020, Kasus Baru Meksiko Sebanyak 6.751 Orang

Menaker dengan tegas menyatakan bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat harus mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Peringatan ini ditujukan bagi seluruh pekerja yang sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi syarat tidak bisa dipenuhi.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau kepada para pekerja agar mematuhi peringatan tersebut jika tidak ingin mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Ini Agenda Menhan RI Prabowo Berkunjung Ke Amerika Serikat

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari RRI, 17 Oktober 2020 Menaker pun memberikan ancaman akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan maupun pekerja yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida.

Baca Juga: Pemprov NTB Menerima Penghargaan Opini WTP Sudah Lima Kali Sejak Tahun 2015

Oleh karenanya, Menaker Ida meminta agar pekerja yang sudah menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana bantuan tersebut.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah