WARTA LOMBOK – Sampai saat ini bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 belum dicairkan oleh Pemerintah.
Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi para pekerja karena bantuan tersebut sangat dibutuhkan.
Tertundanya pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan karena harus melalui rekomendasi KPK.
Baca Juga: Program 10 Juta Sapi DPD HKTI NTB Sudah Dibuka, Persiapkan Diri, Segeralah Daftar
Pada bulan Oktober yang lalu, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan pada awal November.
Pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan setelah Pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1.
Dilansir Warta Lombok.com dari mantrasukabumi.com dalam artikel “Alasan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Bisa Cair, Ternyata Ini Alasannya”, terungkap alasan tertundanya pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Baca Juga: Bagi Penderita Jantung, Buah Pepaya Bisa Jadi Alternatif Pengobatan
Menaker Ida Fauziyah, mengungkapkan selama ini penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.