WARTA LOMBOK - Komite Penanganan Covid-19 mengalami perubahan struktur.
Wakil Ketua IV Komite Penanganan Covid-19 yang semula dijabat Sri Mulyani Indrawati digantikan oleh Erick Thohir.
Kendati demikian, Erick Thohir tetap diminta memegang jabatan Ketua Tim Pelaksana Komite PC-PEN.
Baca Juga: Kepala Kemenag Loteng Menerima Kunjungan Silaturahmi IGMA NTB, Ketua Paparkan Visi Misi dan Program
Perombakan struktur Tim Penanganan Covid-19 ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 November 2020 yang lalu dalam beleid pasal 3 ayat 1 huruf e.
Dalam beleid tersebut diterangkan bahwa Erick Thohir selaku Menteri BUMN nenjabat sebagai Wakil Ketua IV sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite Penanganan Covid-19.
Dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat dalam artikel "Erick Thohir Ambil Alih Posisi Sri Mulyani di Komite Penanganan Covid-19, Terawan Ikut Tergeser", Erick Thohir akan didampingi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian RI Gatot Eddy Pramono.
Baca Juga: Sekjen MUI Tegaskan Dukungan Kepada DPR RI untuk membahas RUU Minol
Adapun tugas yang akan diemban oleh Erick Thohir dalam posisi barunya yakni mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan Covid-19.