WARTA LOMBOK - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pusat menanggapi pesan berantai yang beredar melalui whatsapp.
Kepala BMKG Pusat, Dwikorita Karnawati menyatakan bahwa kondisi suhu panas yang terjadi saat ini bukan gelombang panas.
Suatu wilayah baru dianggap terkena gelombang panas apabila suhu maksimum melebihi ambang batas statistik maka baru bisa dikatakan sebagai gelombang panas.
Baca Juga: Habib Rizieq Hadiri Acara di Megamendung, Kapolda: Melanggar Protokol Covid-19
Gelombang panas merupakan periode suhu panas yang tidak wajar, biasanya berlangsung dalam rentang waktu lima hari berturut-turut atau lebih disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.
Apabila suhu maksimum terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka hal itu bukan merupakan gelombang panas.
Pergerakan udara yang terjadi dari atmosfer bagian atas menuju ke permukaan akan menyebabkan terjadinya pemampatan dan suhu akan meningkat. Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut.
Apabila sistem tekanan tinggi di suatu tempat terus mengalami perkembangan maka panas akan semakin meningkat sehingga awan akan sulit terbentuk di tempat tersebut.