Penyidik Polda Metro Jaya Memanggil Anies Baswedan Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 17 November 2020, 15:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan). /Antara Foto/Sigid Kurniawan

WARTA LOMBOK – Acara resepsi pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang dirangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020 yang lalu menimbulkan polemik.

Penyelenggaraan acara tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa cukup banyak.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan klarifikasi karena kegiatan tersebut diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Datangi Polda Metro Jaya: Saya Datang Sebagai Warga Negara Untuk Klarifikasi

Klarifikasi oleh penyidik bertujuan untuk menentukan apakah kegiatan yang diselenggarakan Habib Rizieq yang dihadiri ribuan orang merupakan pelanggaran pidana Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Dikutip Warta Lombok.com dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.

“Perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab sudah ditindaklanjuti oleh penyidik. Surat sudah dikirimkan oleh penyidik kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir,” kata Argo di Kantor Bareskrim Polri pada Senin, 16 November 2020 seperti dikutip Warta Lombok.com dari Antara.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kena Denda Rp50 Juta Terkait Protokol Kesehatan

Baca Juga: Habib Rizieq Hadiri Acara di Megamendung, Kapolda: Melanggar Protokol Covid-19

Selain Anies Baswedan, penyidik Polda Metro Jaya juga memanggil beberapa pihak yang menghadiri acara untuk dimintai keterangan, diantaranya anggota Binmas yang bertugas menjaga di bagian protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, Satpam, Lurah, Camat serta Walikota Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x