Seorang Guru Silat Cabuli 21 Muridnya, Ancam Kesurupan Jika Tidak Turuti Perintahnya

- 20 November 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi tindakan kekerasan pada anak.
Ilustrasi tindakan kekerasan pada anak. /pixabay.com/PublicDomainPictures

WARTA LOMBOK – Polres Jakarta Utara menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial NK. Tersangka yang berusia 40 tahun dibekuk petugas setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap 21 muridnya.

Pria yang menjadi guru silat di sebuah perguruan silat itu ditangkap setelah Polres Jakarta Utara mendapat laporan dari orang tua korban. Hal itu diterangkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara pada hari Kamis 19 November 2020.

Modus dari tersangka adalah member iming-iming ilmu silat kepada korban yang menjadi muridnya di perguruan tersebut. Perbuatan bejat sang guru silat berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Ini Nih Lima Pantai Terindah Versi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

Baca Juga: Ini Spesifikasi dan Harga Playstation 5 atau PS5 di Indonesia yang akan Beredar Mulai 22 Januari 202

Dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Guru Silat Tega Cabuli 21 Muridnya, Modus Pura-pura Kesurupan 'Mbah Gimbal'”, berikut kronologi peristiwanya.

Tindakan asusila tersangka NK ia mulai sejak bulan September 2019 lalu, hingga kini jumlah korban sebanyak 21 orang menurut penjelasan Kapolres Jakarta Utara Sudjarwoko.

“Korban inisial FW berusia 18 tahun pelajar dan satu lagi AFF 14 tahun pelajar juga. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku diantaranya 1 visum et repertum, kemudian pakaian silat dari korban 1 dan korban 2 termasuk pakaian dalam dari kedua korban” ungkap Sudjarwoko.

Baca Juga: Aplikasi Zoom Kini Bisa digunakan Nonton Film Bareng Teman

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah