'Mengawal' Validitas  Daftar Pemilih (Berkelanjutan) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Timur

- 20 November 2021, 05:31 WIB
Dr. Retno Sirnopati, Ketua Bawaslu Kab Lotim
Dr. Retno Sirnopati, Ketua Bawaslu Kab Lotim /Dok. Warta Lombok/Mamiq Alki

Oleh: Dr. Retno Sirnopati, M. Hum. (Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur)

WARTA LOMBOK - Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan apa yang disebut “Pemilih Berkelanjutan”.  Dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 14, 17 dan pasal 20 tersebut, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan, yaitu surat KPU RI nomor 181/PL.02.1 SSD/01/KPU/II/2020, bahwa mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dibagi dua antara lain:

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Anda Menggunakan Lipstik Kadaluarsa? Berikut Efek Samping yang Terjadi

1) Bagi daerah yang menyelenggarakan Pemilihan diintegrasikan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang diatur dalam Peraturan KPU RI tentang tahapan program dan jadwqal Pemilihan dan Peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih.

2) Bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan, KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Instansi dan Dinas terkait secara berkala, seperti: Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Bawaslu dan Partai Politik yang ada di masing-masing wilayahnya.

Kemudian Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih yang diplenokan harus diumumkan dan dilaporkan ke KPU Provinsi secara berkala setiap Bulan dari Januari sampai Desember 2020 untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota, sedangkan di tingkat KPU Provinsi dilakukan setiap tiga Bulan sekali dan kemudian dilaporkan ke KPU RI dengan melampirkan hasil laporan dari KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Heboh, Calon Juara WSBK Toprak Razgatlioglu Nyabit Rumput di Area Sirkuit Mandalika, Netizen: 'Ngarit Bang?’

Dalam konteks Kabupaten Lombok Timur sampai dengan bulan oktober 2021 ini telah melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 19 (Sembilan belas) kali. Tren daftar pemilih selama rekapitulasi sangat dinamis dan fluktuatif, tidak selalu mengalami penambahan tetapi bahkan pengurangan. Misalnya hasil rekapitulasi bulan Juni  2020 berdasarkan Berita Acara KPU nomor 16/PP.07-BA/5203/KPU/Kab/VI/2020 yang ditetapkan pada 29 Juni 2020 jumlah daftar pemilih 934.114, sedangkan pada bulan berikutnya yaitu bulan Juli 2020 sejumlah 933.974 (berdasarkan Berita Acara nomor 20/PP.07-BA/5203/KPU/Kab/VII/2020), berdasarkan Berita Acara ini terdapat pengurangan Daftar pemilih sejumlah 169 pemilih.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x