Hari Disabilitas Internasional Tahun 2021: Hidup Difabel Belum Sepenuhnya Terjamin

- 3 Desember 2021, 21:43 WIB
Pendiri/Ketua Lombok Independent Disabilitas Indonesia, Lalu Wisnu Pradifta.*
Pendiri/Ketua Lombok Independent Disabilitas Indonesia, Lalu Wisnu Pradifta.* /Dok. Lalu Wisnu/LIDI

Oleh: Lalu Wisnu Pradipta (Pendiri/Ketua Lombok Independent Disabilitas Indonesia)

WARTA LOMBOK - Undang Undang Dasar 45 BAB XIV pasal 34 mengatakan Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Walau dalam pasal ini tidak di sebutkan langsung terkait difabel/Disabilitas, namun dalam latar belakang UU Disabilitas No 8 tahun 2016 jelas menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Baca Juga: Rapat Kerja Pimpinan Merancang Program Tahun 2023, Rektor UIN Mataram Tegaskan Mari Bekerja dan Bersinergi

Tetapi sudahkah dalam praketknya di tengah-tengah masyarakat kita saat ini apa yang tertulis dalam UU itu berjalan dengan baik ? pertanyaan ini terus menjadi pertanyaan yang klise dalam setiap momentum hari disabilitas international yang jatuh pada tanggal 3 Desember setiap tahunnya.

Di balik kemeriahan hari disabilitas international ini, masih banyak saudara saudara kita yang duduk termenung memikirkan nasip hidupnya kedepan. Masih banyak adik adik kita yang belum bisa mengakses pendidikan, kemandirian bahkan hak-hak mereka sebagai warga negara yang hidupnya di tanggung oleh negara seperti yang tertuang dalam semua UU di negri ini.

Pemerintah dalam hal ini kementrian sosial (Baca: Dinas Sosial di daerah kabupaten/provinsi) bahkan instansi yang lainnya sudah berusaha untuk melakukan hal hal yang terbaik dalam rangka pemenuhan hak hidup para difabel. Namun yang kita jumpai dan kita rasakan masalah disabilitas tak pernah kunjung selesai.

Baca Juga: LPTK UIN Mataram Laksanakan Uji Sistem (Uji Pengetahuan) Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Batch 2

Dalam hal yang paling dasar saja seperti pendataan difabel masih dari harapan yang kita inginkan. Jikalau ada pendataan difabel oleh kementrian, data-data ini sangat sulit kita akses sehingga pendampingan, pelayanan dan pemberdayaan masih sangat sulit di lakukan oleh lembaga lembaga yang bergerak khusus untuk para difabel.

Dalam pelayanan kemandirian, pemerintah melalui beberapa panti rehabilitas yang tersebar di berbagai wilayah bisa mendidik ribuan difabel dalam setahun, namun setelah itu para difabel kembali dan kembali menjadi dirinya sendiri tanpa bisa hidup mandiri walau sudah di bekali oleh bergai bidang ilmu yang mereka pelajari selama berada di panti.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah