Sosialisasi Bermata Dua: Antara Kampanye dan Safari Politik

- 22 Juni 2023, 07:10 WIB
Muh. Saleh.
Muh. Saleh. /Dok. Warta Lombok/Muh. Saleh

Oleh: Muh. Saleh (Dosen Universitas Gunung Rinjani)

WARTA LOMBOK - Tahapan Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah dimulai sejak 14 Juni 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Program, jadwal dan tahapan Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Karaterisitik pengaturan tahapan pemilu adalah rigid dan limitative.

Namun Pemilu kali agak berbeda dimana Tahapan rigidnya diatur dalam PKPU bersifat tehnis sementara tahapan Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sifatnya sangat umum. Detilnya dituangkan dalam PKPU yang mengatur materi tahapan, jadwal dan progam seperti Pendaftaran, verifikasi,penetapan peserta pemilu partai politik dan DPD, Rekrutmen badan Adhock, Pemutahiran data pemilih, Kampanye, dan lain-lain. pada tulisan kali ini penulis tidak akan membahas tahapan pemilu seperti tersebut di atas, namun mencoba untuk menelisik adanya kekosongan hukum berkaitan dengan masa kampanye yang hanya di tetapkan 75 hari atau kurang lebih 2,5 bulan dimana pada pemilu tahun 2019 durasi kampanye cukup panjang yaitu sekitar 7 bulan.

Baca Juga: Menyoal Pejabat Kepala Daerah dalam Konsep Demokrasi Lokal

Sesuai dengan jadwal, tahapan dan program pemilu 2024 bahwa penetapan peserta pemilu partai politik dilaksankan pad tanggal 14 Desember 2022. sesuai ketentuan yang dibuat oleh KPU bahwa partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum mulainya masa kampanye. PKPU 23 tahun 2018 Pasal 25 (1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). Karena partai politik sudag ditetapkan sebagai peserta pemilu maka dia sudah memiliki legal standing sebagai atau sudah memiliki hak dan kewajiban yang melekat padanya, maka sesuai pasal 25 ayat dinyatakan bahwa (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Membaca ketentuan pasal 25 ayat 2 tersebut sangat jelas bahwa metode kampamye yang bisa dilaksanakan oleh Partati politik adalah pemasangan alat praga kampanye berupa pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas. pasal ini mengisayaratkan bahwa partai politik sudah bisa kampanye, cuma dibungkus dengan bahasa sosialisasi, boleh dikatakan sebenarnya PKPU ini mendua disatu sisi mengatur metode kampaney hanya dilakukan pada masa kampanye, namun disatu sisi membelohkan metode kampanye pada sebelum masa kampanye dengan dua metode yaitu pemasangan alat praga kampaye berupa bendera partai dan pertemuan terbatas dengan sebutan sosialisasi.

Baca Juga: Finalisasi Rancangan Peraturan Desa Masbagik Utara Baru, Suherman Tegaskan Komitmen LRC dan BaKTI Fasilitasi

Secara normatif ketentuan ini memberikan peluang kepada partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk mensosialisasikan dirinya sampai menunggu proses ditetapkannya Daftar Calon tetap DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan Perundang-udangan berkaitan dengan kampaye ini menyisakan banyak persoalan jika konsisten bahwa yang berhak melakukan kampanye adalah peserta pemilu mestinya tidak dibatasi setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap khusus untuk legislative, karena sejatinya yang memiliki visi dan misi adalah peserta pemilu itu sendiri dalam hal ini partai politik. Calonn DPR, DPRD dia akan menyampaikan visi dan misi dari partai politik sehingga sejak awal partai politik sebagai peserta pemilu sudah berhak mengakapayekan visi dan misi partai mereka masing-masing.

Dampak Yang Ditimbulkan

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x