WARTA LOMBOK - Penerbitan buku turut berperan aktif dalam membangun kekuatan intelektual bangsa Indonesia.
Penerbitan didefinisikan sebagai usaha penyediaan jasa merancang, memproduksi, dan menyebarluaskan informasi.
Usaha penyediaan jasa dan menyebarluaskan informasi, ide, gagasan, dan naskah lainnya dilakukan dalam bentuk buku hasil tulisan dari si penulis.
Baca Juga: Kepala BNPB Meninjau Pembangunan Sea Wall Penahan Abrasi di Pesisir Pantai Padang Sumatera Barat
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif @Kemenparekraf pada 15 April 2021, penerbitan menjadi salah satu subsektor ekonomi kreatif.
Terdapat 3 jenis penerbitan di Indonesia, diantaranya yaitu penerbit indie, penerbit mandiri, dan penerbit mayor.
Penerbit indie memiliki tema naskah yang khusus dan kreatif, serta berorientasi pada value, visi, dan juga idealisme.
Penulisnya meliputi penulis pemula, tokoh, dosen, ataupun pemerhati. Penerbit indie biasanya mencetak kurang dari 500 eksemplar buku.
Penerbit indie juga memiliki pangsa pasar yaitu komunitas atau masyarakat tertentu yang memiliki value serupa.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Memakai Lipstik Saat Berpuasa? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca Juga: Anda Punya Sampah Elektronik? Simak Penjelasan Mengenai Sampah Elektronik dan Cara Mendonasikannya
Penerbit mandiri memiliki tema naskah yang bersifat umum dan kreatif, serta berorientasi pada profit. Pangsa pasar penerbit mandiri itu terbatas sesuai kebutuhan.
Penulis juga dapat sekaligus menjadi penerbit mandiri yang biasanya mencetak kurang dari 500 eksemplar buku.
Sedangkan penerbit mayor memiliki tema naskah yang bersifat umum dan kreatif, serta berorientasi pada profit.
Penulis pada penerbit mayor biasanya tokoh populer, ahli di bidang ilmu pengetahuan yang terkenal dengan karyanya.
Penerbit mayor biasanya mencetak lebih dari 2000 eksemplar buku, dan memiliki pangsa pasar yang luas dan banyak.
Kemenparekraf berperan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti membuka akses di pasar domestik dan global.
Selain itu Kemenparekraf juga berperan untuk memfasilitasi kebijakan perpajakan yang bisa meringankan industri penerbitan, dan lain sebagainya.***