Segera Cek Link ini, PTK Non PNS di Sekolah Swasta Maupun Negeri Dapat BSU

26 November 2020, 08:14 WIB
Ingin Cepat Cair BSU ? Catat Informasinya dan Siapkan Kelengkapan BSU Kemdikbud, Segera! /Instagram/@nadiem_makarim

WARTA LOMBOK – Tenaga Pendidik Non PNS bias bernafas lega setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penggelontoran dana bantuan ini diberikan kepada Tenaga Pendidik Non PNS baik yang ada di Sekolah Negeri maupun Swasta.

Tidak hanya PTK di jenjang pendidikan dasar, tapi menengah bahkan sampai perguruan tinggi dengan nominal Rp1,800.000 dan diberikan untuk sekali penerimaan.

Lebih dari 3,6 triliun anggaran untuk BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap hingga akhir November pada PTK non PNS di sekolah swasta maupun negeri.

Baca Juga: Ikuti 4 Langkah Praktis untuk Mencairkan BSU PTK Kemendikbud Rp1,8 Juta

Sasaran yang mendapatkan BSU Kemendikbud berstatus non PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pesantren, tenaga perpustakaan, labolatorium dan tenaga administrasi.

Sebanyak 2.034.732 yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, lanlu 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan PTK non PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependiidikan Non-PNS yang Mau Dapat BSU Kemendikbud, Berikut Syaratnya

"Tidak perlu, kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel," kata Abdul Kahar dikutip Warta Lombok laman Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Penerina BSU Kemendikbud Tak Perlu Buat Rekening Baru, Cek Info Bank Penyalur Lewat Dua Link Ini”.

Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Untuk cara pencairan, PTK perlu melengkapi dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapat.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Setelah dokumen lengkap, PTK kemudian mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

"PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas bannk penyalur untuk diperiksa," tuturnya.
PTK diberikan waktu untuk mengatifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler