Mengenal tentang Perbedaan Hukum Publik dengan Hukum Privat, Berikut Pendapat para Ahli dan Contohnya

4 November 2023, 18:55 WIB
Mengenal perbedaan hukum publik dengan hukum privat /Pixabay.com/ArtsyBeeKids

WARTA LOMBOK – Dalam hukum, hukum publik dan hukum privat merupakan pembagian daripada hukum itu sendiri. Dalam belajar hukum, penting untuk mengetahui tentang hukum privat dan juga hukum publik.

 

Secara sederhana, hukum publik adalah hukum yang mengatur masyarakat dalam berperilaku di muka umum yang diatur melalui aturan-aturan yang dibuat oleh negara.

Sedangkan hukum privat sendiri memiliki pengertian yang berbeda dengan hukum publik. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar manusia terkait kepentingan perorangan.

Baca Juga: Menjadi Sosok Perempuan Terdidik! Berikut Tips Belajar Efektif ala Maudy Ayunda, Salah Satunya Rajin Membaca

Untuk lebih jelasnya, dilansir Wartalombok.com dari postingan akun Instagram @legalcourse.id pada Sabtu, 4 November 2023, berikut ini penjelasan terkait dengan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat.

Pendapat para Ahli

Menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Kemudian, Kansil mendefinisikan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Sedangkan Mertokusumo mengungkapkan bahwa menurutnya, hukum publik dirumuskan sebagai hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. Berbeda dengan hukum publik, hukum privat adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam pergaulan masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Restorative Justice: Konsep, Prinsip, dan Tujuan

Selanjutnya, dalam Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) yang diungkapkan oleh A. A. Gede D. H. Santosa menerangkan bahwa ada perbedaan mendasar antara hukum publik dan hukum privat. Dalam hukum publik, salah satu pihak adalah penguasa dan dalam hukum privat para pihaknya adalah perorangan. Namun tidak menutup kemungkinan, penguasa bisa menjadi pihak dalam hukum privat.

Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat

Dari beberapa pendapat di atas, secara garis besar perbedaannya ada pada kepentingan yang diatur. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum. Contohnya, hukum pidana. Sedangkan hukum privat mengatur kepentingan antar sesama manusia atau perorangan.

Agar lebih jelas, berikut dirincikan contoh hukum privat dan hukum publik di Indonesia.

1. Hukum yang termasuk hukum publik (Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana).

2. Hukum yang termasuk hukum privat (Hukum Perdata tentang Pribadi, Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan, Hukum Perdata tentang Perikatan, Hukum Perdata tentang Hak Imaterial atau Keluarga dan Waris, serta yang terakhir ialah Hukum Dagang).

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut 4 Syarat Sah Perjanjian dalam Pandangan Hukum

Itulah perbedaan antara hukum publik dan juga hukum privat dalam ilmu hukum yang sekiranya perlu untuk kalian ketahui, semoga bermanfaat.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @legalcourse.id

Tags

Terkini

Terpopuler