Seleksi PPPK Dibuka Untuk Guru Honorer, Mendikbud: Semua Guru Honorer Bisa Daftar dan Ikut Seleksi

- 5 Desember 2020, 11:01 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

  WARTA LOMBOK – Kebutuhan akan tenaga guru baik di sekolah negeri maupun swasta masih terbilang cukup tinggi.

Kemendikbud melakukan perhitungan dan melakukan estimasi kebutuhan guru berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Berdasarkan Dapodik, kebutuhan tenaga guru mencapai satu juta guru.

Untuk mengatasi kebutuhan akan tenaga guru tersebut, pemerintah akan membuka seleksi calon guru melalui sistem PPPK.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Tahun 2021, Syaiful Huda: Kemendikbud Harus Matangkan Persiapan

Sistem ini diyakini sebagai solusi untuk memberikan kesempatan bagi guru terutama guru honorer untuk menjadi guru tetap dengan penghasilan yang layak.

Berdasarkan data Dapodik, pemerintah membuka kesempatan bagi guru-guru yang terdaftar di Dapodik baik eks-Tenaga Honorer maupun guru yang belum pernah ikut seleksi PNS atau PPPK.

Dilansir Warta Lombok.com dari Mantra Sukabumi.com dalam artikel “Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK, Ini 5 Terobosan Mekanisme yang Disiapkan Pemerintah”, setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, jika pada tahun-tahun sebelumnya formasi guru PPPK sangat terbatas, untuk kali ini diberikan kesempatan kepada satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Baca Juga: Cegah Covid-19, KPCPEN Kominfo Wujudkan Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Baca Juga: Terbongkar! Identitas Pelaku Seruan Awal Adzan Jihad Diungkap Polisi

Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar.

Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

Baca Juga: Sebut Prancis Dalam Situasi Berbahaya, Erdogan Berharap Macron Disingkirkan

Baca Juga: Musisi Anji Kena Musibah, Mobil Karyawan Dibobol Maling Saat Santap Pecel Lele

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.

Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.

Baca Juga: Simak 5 Fitur Baru Android Yang Akan Segera Dirilis oleh Google

Baca Juga: 76 Masjid Jadi Sasaran hingga Lakukan Penutupan, Prancis Sudah Buat Operasi Besar-Besaran

“Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.*** (Muhammad Nur Firmansyah/Mantra Sukabumi.com)

Editor: ElRia Shd

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x