Seleksi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi, Begini Prosedur Pengajuannya

- 5 Desember 2020, 12:41 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /Instagram.com/@kemdikbud.ri

WARTA LOMBOK – Pemerintah membuka kesempatan bagi satu juta guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK pada tahun 2021 mendatang.

Syarat utama agar guru honorer bisa ikut seleksi PPPK adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemerintah memperpanjang masa pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK sampai 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Sosok Benny Wenda, Tak Diakui Papua Hingga Mantan Narapidana

Hal ini dikarenakan sampai saat ini usulan formasi guru PPPK yang sudah masuk sebanyak 174.077 dari kuota satu juta guru dari 32 Provins, 370 Kabupaten, dan 89 Kota.

Menyikapi hal ini, Kemen PANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Beban Kerja serta data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi.com dalam artikel “Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi Kemen PANRB, Simak Ulasannya”, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.

Baca Juga: Cegah Covid-19, KPCPEN Kominfo Wujudkan Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Baca Juga: Ini Dibilang Novel Baswedan Tentang Mengapa KPK Masih Bisa OTT Edhy Prabowo

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Berikut rencana rekrutmen PPPK untuk tenaga guru pada Tahun 2021.

1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.

2) Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas pension pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).

Baca Juga: Bak ‘Lingkaran Setan’ Effendi Gazali Ungkap 5 Kubu ‘Penikmat’ Ekspor Benih Lobster, Ada Fahri Hamzah

Baca Juga: Terbongkar! Identitas Pelaku Seruan Awal Adzan Jihad Diungkap Polisi

3) Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

4) Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemen PANRB.

5) KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sebut Prancis Dalam Situasi Berbahaya, Erdogan Berharap Macron Disingkirkan

Baca Juga: Musisi Anji Kena Musibah, Mobil Karyawan Dibobol Maling Saat Santap Pecel Lele

6) Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan , dan , dan , dan , dan , Sistem yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

7) KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.*** (Muhammad Nur Firmansyah/Mantra Sukabumi.com)

Editor: ElRia Shd

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x