a. Guru PNS, Swasta, dan SPK;
b. Pengawas Sekolah/Penilik;
c. Kepala Sekolah SPK dan Kepala Sekolah Swasta;
d. Widyaiswara PPPPTK, LPPKSPS, dan LPMP;
e. Dosen Fakultas Psikologi dan Fakultas Kependidikan;
f. Praktisi Pendidikan;
g. Asesor Profesional.
Baca Juga: Aspek-Aspek Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik
3. Calon asesor memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;