Bagi kandidat yang sudah memiliki sertifikasi TSI, maka wajib menyertakan sertifikat dan mengikuti program penguatan.
Sehubungan hal tersebut, dimohon kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, PPPPTK, LPPKSPS, LPMP, Perguruan Tinggi / Rektor, Organisasi Pengembangan Pendidikan, Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia (PSSI), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Indonesia, Satuan Pendidikan Swasta, dan Lembaga Psikologi/Lembaga konsultan sumber daya manusia di lingkungan Perguruan Tinggi agar dapat menyampaikan kepada anggota instansi yang akan direkomendasikan untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang disyaratkan secara daring melalui tautan berikut: https://aplikasi.tendik.kemdikbud.go.id/asesor-psp/registrasi paling lambat tanggal 1 Februari 2021.
Mudahan informasi ini bermanfaat untuk kemajuan pendidikan Indonesia, semoga bermanfaa dan sukses.***