Rekrutmen Asesor Program Sekolah Guru Penggerak (PSP) Tahun 2021, Dosen dan Guru Bisa Daftar Juga

- 26 Januari 2021, 12:13 WIB
Pengumuman Asesor PSP Kemdikbud Tahun 2021
Pengumuman Asesor PSP Kemdikbud Tahun 2021 /Warta Lombok/LU Ali

WARTA LOMBOK - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan proses seleksi bagi calon kepala sekolah PSP dan calon pelatih ahli Program Sekolah Penggerak (PSP).

Dikutip WARTA LOMBOK dalam laman Kemdikbud RI, bahwa banyak calon yang akan diseleksi, maka diperlukan asesor yang memenuhi persyaratan dan lulus dalam proses pelatihan/sertifikasi.

“Kami mengundang individu terbaik di instansi Bapak/Ibu agar dapat direkomendasikan sebagai calon asesor PSP,” tulis Kemdikbud RI di surat resminya.

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan bagi Masyarakat Bulan Januari 2021, Cermati dan Ambil Peluang Anda

Saat ini sedang Dibuka Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Tahun 2021.

Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Terbuka untuk Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah SPK dan Swasta, Widyaiswara PPPPTK, LPPKSPS, LPMP, Dosen Fakultas Psikologi dan Fakultas Kependidikan, Praktisi Pendidikan, dan Asesor Profesional.

Pengumuman adanya Penerimaan atau Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Tahun 2021 Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Tahun 2021 disampaikan melalui Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor : 0205/B.B2/GT/2021 tertanggal 23 Januari 2021 tentang Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak.

Baca Juga: Mantan Ketua Umum Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril Meninggal Dunia

Isi surat menyatakan bahwa Dalam rangka mewujudkan visi pendidikan Indonesia yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Program Sekolah Penggerak (PSP).

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan proses seleksi bagi calon kepala sekolah PSP dan calon pelatih ahli PSP. Mengingat banyaknya calon yang akan diseleksi, maka diperlukan asesor yang memenuhi persyaratan dan lulus dalam proses pelatihan/sertifikasi.

Kami mengundang individu terbaik di instansi Bapak/Ibu agar dapat direkomendasikan sebagai calon asesor PSP.

Baca Juga: Warga Buleleng Bali Sempat Panik Mendengar Suara Dentuman, Apakah Tanda Gempa

Sehubungan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Asesor akan melaksanakan tugas untuk menyeleksi calon kepala sekolah PSP dan calon pelatih ahli PSP secara daring dengan menggunakan instrumen berikut:

a.esai;

b. simulasi mengajar;

c.wawancara;

d. instrumen seleksi lain yang akan ditetapkan.

2. Sasaran unsur calon anggota asesor terdiri dari:

a. Guru PNS, Swasta, dan SPK;

b. Pengawas Sekolah/Penilik;

c. Kepala Sekolah SPK dan Kepala Sekolah Swasta;

d. Widyaiswara PPPPTK, LPPKSPS, dan LPMP;

e. Dosen Fakultas Psikologi dan Fakultas Kependidikan;

f. Praktisi Pendidikan;

g. Asesor Profesional.

Baca Juga: Aspek-Aspek Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik

3. Calon asesor memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;

c. memiliki akses Internet yang stabil;

d. mampu mengoperasikan aplikasi Google (Drive, Gmail, dll.);

e. mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom & Google Meet);

f. memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru;

g. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, dan fasilitator dalam Program Guru Penggerak;

h. Jika terpilih menjadi calon asesor maka bersedia mengikuti secara penuh proses pelatihan dan sertifikasi daring selama lima hari (Senin - Jumat, jam 08:00 - 17:00 WIB).

4. Calon asesor memenuhi persyaratan khusus terlampir.

5. Asesor PSP akan direkrut melalui proses pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer (TSI) dan pelatihan penilaian pedagogi oleh tim independen yang akan diselenggarakan bertahap secara daring pada tanggal 8 Februari - 24 Maret 2021 (jadwal menyusul).

Baca Juga: Tahap Perkembangan Siswa Menurut Piaget, Perlu Diperhatikan Guru dalam Mengelola Pembelajaran bagi Siswa

Bagi kandidat yang sudah memiliki sertifikasi TSI, maka wajib menyertakan sertifikat dan mengikuti program penguatan.

Sehubungan hal tersebut, dimohon kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, PPPPTK, LPPKSPS, LPMP, Perguruan Tinggi / Rektor, Organisasi Pengembangan Pendidikan, Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia (PSSI), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Indonesia, Satuan Pendidikan Swasta, dan Lembaga Psikologi/Lembaga konsultan sumber daya manusia di lingkungan Perguruan Tinggi agar dapat menyampaikan kepada anggota instansi yang akan direkomendasikan untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang disyaratkan secara daring melalui tautan berikut: https://aplikasi.tendik.kemdikbud.go.id/asesor-psp/registrasi paling lambat tanggal 1 Februari 2021.

Mudahan informasi ini bermanfaat untuk kemajuan pendidikan Indonesia, semoga bermanfaa dan sukses.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah