Antara Harapan dan Kecemasan, Lalu Hamdi: Mudah-mudahan PPPK menjadi Jalan Keluar yang Tepat bagi Guru Honorer

- 17 Desember 2021, 21:01 WIB
Foto Lalu Hamdi bersama siswa-siswinya
Foto Lalu Hamdi bersama siswa-siswinya /Dok. wartalombok.com

WARTA LOMBOK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat PPPK menjadi program primadona dikalangan guru dan non guru.

Khususnya guru honorer yang telah lama mengabdi dalam mendidik anak bangsa guna mencerdaskan generasi penerus sudah sepatutnya pemerintah saat ini memperhatikan apa yang dibutuhkan.

Terlebih lagi guru honorer yang berada di desa-desa terpencil, besar harapan mereka untuk bisa diangkat menjadi guru ASN PPPK.

Baca Juga: 15 Bocoran Soal SKB Guru PAUD Seleksi PPPK Tahap 2 Bagian 2

Baca Juga: 30 Bocoran Soal SKB Guru PAUD Seleksi PPPK Tahap 2 Bagian 1

Banyak keluh kesah yang tidak bisa tersampaikan oleh mereka para guru yang berada di pelosok desa, seperti honor yang tidak sesuai dengan beban kerja, bisa dibilang jauh di bawah upah minimum regional (UMR) yang berlaku.

Persyaratan menjadi PPPK yang cukup memberatkan mereka juga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, seperti guru honorer yang telah lanjut usia sampai saat ini masih jauh dari kata sejahtera.

Terlebih lagi pada tahun 2021 ini banyak sekali peraturan pemerintah yang lagi-lagi menghanguskan harapan untuk para guru honorer yang sudah lama mengabdikan diri mulai dari puluhan hingga belasan tahun.

Pada peraturan pemerintah No.49 tahun 2018 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, seakan-akan membuat harapan dari para guru honorer yang ingin menjadi PNS sirna.

 

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu 18 Desember 2021: MAMPUS! Radha Dipermalukan, Pari dan Zigar Romantis

Pasalnya pada tahun 2021 Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, guru honorer mulai di berlakukan, berdasarakan peraturan tersebut, pemerintah akan menutup perekrutan guru untuk Pegawai Negri Sipil (PNS).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya akan menerima pegawai guru yang berstatus Perjanjian Kerja Kontrak oleh pemerintah, bahkan BKN menegaskan tidak akan ada lagi penerimaan guru lewat seleksi CPNS.

Guru honorer yang lanjut usia dan masih megabdi serta tidak bisa menggunakan teknologi seperti komputer pada seleksi PPPK guru yang di laksanakan pada tahap 1 dan tahap 2 kemarin cukup menjadi momok bagi mereka.

Pasalnya, seluruh guru honorer berlanjut usia atau di atas umur 50 tahun akan sangat sulit menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi saat ini.

Baca Juga: Silsila ANTV Episode 1: Kisah Seru! Hubungan Kunal dan Mauli Sangat Romantis, Nandini Tersika

“Saya berharap semoga para guru honorer yang telah lama mengabdikan diri untuk di angkata tanpa dipersulit oleh peraturan-peraturan yang ada,” ujar Lalu Hamdi salah satu guru honorer di Lombok kepada wartalombok.com jumat, 17 Desember 2021.

“Mudah-mudahan peraturan yang berlaku saat ini berpihak dan menjadi berkah buat guru honrer.” Tutup Lalu Hamdi.****

Editor: Muhamad Ilham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x