IGMA NTB Gelar FGD Hari Guru Nasional, Bahas Perlindungan Profesi Guru dalam Kacamata Psikologi dan Hukum

- 23 November 2023, 19:40 WIB
IGMA NTB gelar FGD dalam rangka menyambut Hari Guru Nasional tahun 2023
IGMA NTB gelar FGD dalam rangka menyambut Hari Guru Nasional tahun 2023 /Dok. Warta Lombok/Dimas

WARTA LOMBOK – Ikatan Guru Madrasah Nusa Tenggara Barat (IGMA NTB) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka menyambut Hari Guru Nasional tahun 2023 pada 25 November mendatang, di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Mataram, pada 23 November 2023.

 

Kegiatan FGD tersebut bertemakan “Profesi Guru Antara Mendidik dan Delik Hukum”, dimana di dalamnya membahas soal perlindungan profesi guru menggunakan kacamata psikologi dan hukum. Dalam hal ini, IGMA NTB mengundang para narasumber hebat yang sesuai dengan bidangnya untuk mengupas tuntas pembahasan pada FGD kali ini.

Dalam kegiatan ini, IGMA NTB turut mengundang para Guru Bimbingan Penyuluhan atau Bimbingan Konseling (BP/BK) dari berbagai madrasah yang ada di Pulau Lombok, NTB. Adapun beberapa Guru BP/BK madrasah yang diundang dalam agenda kali ini ialah, Guru BP/BK MAN 1 Mataram, MAN 2 Mataram, MAN 3 Mataram, MAN 1 Lobar, MAN 1 Lombok Tengah, MAN IC Lombok Timur, dan MAN 1 Lotim.

Baca Juga: Dalam Rangka Menyambut Hari Guru Nasional 2023, IGMA NTB Gelar FGD tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru

Turut diundang pula Guru BP/BK MTsN 1 Mataram, MTsN 2 Mataram, MTsN 3 Mataram, MTsN 1 Lobar, MTS 1, MIN 2 Lombok Tengah, MIN 2 Mataram, MA Nurul Islam, MTSS SA Madrasatul Qur'aniyah Lobar, dan MTsN 3 Lobar.

Ketua IGMA NTB, yakni Lalu Sirajul Hadi menyampaikan bahwa FGD kali ini akan membahas perihal perlindungan profesi guru dalam dua perspektif, yakni perspektif psikologi dan hukum, yang dimana nanti akan dibawakan oleh orang-orang hebat sesuai dengan bidang keilmuannya.

“Untuk narasumber yang hadir pada kesempatan kita kali Ini, pada hari ini, ada bapak Dr. H. M. Fakhri, M.Pd. Jadi selesai tingkat S3 beliau di Universitas Negeri Malang, konsentrasi beliau di psikolog, lebih spesifik lagi di psikologi pendidikan,” terang Sirajul Hadi.

Baca Juga: IGMA NTB Gelar Zoominar Kurikulum Prototipe dan Peta Mutu Madrasah

“Di sebelah kanan, beliau ini ustaz Khairil Anwar, S.H, M.H. Beliau ini seorang advokat senior, praktisi hukum yang sudah malang-melintang di dunia pengacara,” sambungnya.

Tak lupa, Ketua IGMA NTB tersebut juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran para peserta dalam agenda FGD kali ini. Ia berharap agar pasca kegiatan FGD ini akan ada manfaat ilmu yang didapatkan.

“Tentu, terimakasih saya yang sebesar-besarnya kepada bapak ibu peserta, perwakilan guru dan bapak ibu guru BK, sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas kehadiran,” ucapnya.

Baca Juga: IGMA NTB Tolak Investasi Miras di Indonesia, Lalu Sirajul Hadi: Generasi Rusak Gara-Gara Minuman Beralkohol

“Intinya adalah kita silaturahim, kita diskusi, mudah-mudahan ada manfaat ilmu yang kita dapatkan, walaupun dalam waktu yang singkat, dan ya lebih penting dari semua itu nanti adalah bisa kita apa, sosialisasikan, bisa kita gunakan di tempat tugas sesuai dengan tanggung jawab, peran, dan kiprah kita masing-masing,” ungkapnya melanjutkan.

Perlindungan Profesi Guru dalam Kacamata Psikologi

Dr. H. M. Fakhri, M.Pd. tengah menjelaskan tentang perlindungan profesi guru dalam kacamata psikologi
Dr. H. M. Fakhri, M.Pd. tengah menjelaskan tentang perlindungan profesi guru dalam kacamata psikologi Dok. Warta Lombok/Dimas

Dr. H. M. Fakhri, M.Pd. selaku narasumber pertama, menjelaskan soal perlindungan profesi guru menggunakan kacamata psikologi. Dalam penyampaiannya, pertama ia menyampaikan sebuah kutipan dari Buya Hamka sebagai gambaran kondisi generasi saat ini.

“Mengawali pertemuan ini, saya ingin menyampaikan satu kata-kata hikmah dari Pak Buya Hamka dulu, mengatakan bahwa salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup adalah membiarkan pikiran yang cemerlang menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang mendahulukan istirahat sebelum lelah, itu katanya,” ujar Fakhri.

Baca Juga: IGMA Dukung Mekanisme Seleksi Kepala Madrasah oleh Kanwil Kemenag NTB

“Dan itu yang terjadi sekarang bapak ibu sekalian. Jadi, termasuk malas, tidak mau kerja, tidak termotivasi, ini siswa ya. Jadi, itu yang terjadi sekarang, sebagai salah satu ciri-ciri generasi milenial,” tambahnya.

Fakhri menjelaskan, bahwa problem-problem yang terjadi di dunia pendidikan saat ini, bila dilihat melalui kacamata psikologi itu disebabkan karena karakter siswa yang hidup di era milenial ini, yang notabenenya memiliki karakter yang cenderung negatif.

Dari penjelasannya tersebut, Fakhri menjelaskan bahwa ada beberapa ciri-ciri generasi milenial yang harus diketahui oleh para tenaga pendidik (guru) khususnya, salah satunya yaitu memiliki kepribadian yang gampang bosan dengan barang yang dimiliki.

Baca Juga: Sambut HAB Kemenag RI Ke-75; IGMA NTB Bagikan 3000 eCard Gratis

Sebagai penutup, Fakhri berpesan agar para guru, terkhusus Guru BK, lebih memprioritaskan pengembangan siswa pada aspek emosional. Sebab, keberhasilan atau kesuksesan hidup seseorang sangat dipengaruhi oleh aspek emosional.

“Bahwa keberhasilan hidup, kesuksesan hidup seseorang itu 80% ditentukan oleh kecerdasan emosional. Kecerdasan intelektual hanya 20%. Jadi mari bapak ibu, di BK-BK, termasuk di madrasah ini kita kembangkan, termasuk aspek-aspek emosional,” tuturnya.

Perlindungan Profesi Guru dalam Kacamata Hukum

Khairil Anwar, S.H., M.H. yang tengah menjelaskan tentang perlindungan profesi guru dalam kacamata hukum
Khairil Anwar, S.H., M.H. yang tengah menjelaskan tentang perlindungan profesi guru dalam kacamata hukum Dok. Warta Lombok/Dimas

Narasumber kedua, yakni Khairil Anwar, S.H., M.H., pada gilirannya menjelaskan soal perlindungan profesi guru dalam kacamata hukum.

Baca Juga: IGMA NTB Dorong Pengangkatan Honorer Madrasah Menjadi PPPK

Dalam penyampaiannya, Khairil Anwar banyak menjelaskan soal pasal-pasal atau Undang-Undang tentang perlindungan guru. Ia menyebut bahwa hal tersebut harus disampaikan, lantaran belakangan ini banyak terjadi kasus-kasus dalam dunia pendidikan yang dimana banyak guru-guru mendapatkan perlakuan amoral dari murid-muridnya.

Kasus-kasus tersebut tentu menjadi sebuah trauma tersendiri bagi para guru, sehingga bimbang harus berbuat seperti apa. Sebab, banyak juga guru-guru yang belum mengetahui perihal Undang-Undang yang menjadi pelindung bagi para guru saat mendidik murid-muridnya.

Tidak hanya menyampaikan pasal-pasal tentang perlindungan guru, Khairil juga menjelaskan pasal-pasal tentang tujuan dan fungsi daripada pendidikan itu sendiri. Salah satu pasal yang disampaikan oleh Khairil ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Baca Juga: IGMA Lakukan Survei Cepat Pelaksanaan AKG, AKK dan AKP Madrasah Lingkup Kemenag NTB Tahun 2020

“Undang-Undang 20 tahun 2003 tentang apa? Tentang sistem pendidikan nasional, jelas di sana. Di dalam sana, satu pasal tentang tujuan dan fungsi yang ingin dicapai dalam pendidikan nasional kita adalah, salah satunya mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ini fungsi pendidikan,” ucap Khairil menerangkan.

Adapun fungsi pendidikan, Khairil mengatakan, “sementara tujuannya adalah kalau kita lihat di pasal 3, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertanggungjawab, itu yang pertama kepada siapa? Kepada Tuhan yang Maha Esa. Setelah dia beriman baru dia berakhlak mulia, baru dia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” jelasnya.***

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah