Berikut Cara sertifikasi Guru melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

- 2 April 2024, 13:55 WIB
Ilustrasi perkembangan guru bersertifikat pendidik.
Ilustrasi perkembangan guru bersertifikat pendidik. /Instagram PPGkemdikbud/

Portofolio: Portofolio merupakan dokumen yang berisi bukti-bukti pengalaman mengajar dan kemampuan pedagogik dan profesional guru. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan portofolio:  

Baca Juga: Reaksi Sandra Dewi Usai Mobil Mewahnya Disita Oleh Kejaksaan Agung RI

Kelengkapan: Pastikan portofolio Anda lengkap dan memuat semua dokumen yang disyaratkan. Keterkaitan:Pastikan semua dokumen dalam portofolio relevan dengan kompetensi pedagogik dan profesional guru.

Kualitas: Pastikan semua dokumen dalam portofolio mudah dibaca, rapi, dan terstruktur dengan baik. Tahapan RPL: Pendaftaran:Guru yang ingin mengikuti RPL harus mendaftar melalui portal SSCASN (https:/sscasn.bkn.go.id/).

Seleksi Administrasi: Panitia RPL akan melakukan seleksi administrasi untuk memastikan bahwa guru yang mendaftar memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Sandra Dewi di Kediaman Harvey Moeis

Penilaian Portofolio: Panitia RPL akan menilai portofolio yang diajukan oleh guru. Pengumuman Hasil:Hasil RPL akan diumumkan beberapa minggu setelah penilaian portofolio.

Penerbitan Sertifikat Pendidik: Guru yang lulus RPL akan mendapatkan sertifikat pendidik. Pantau terus website Kemendikbudristek dan Portal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai RPL.  

Siapkan portofolio Anda dengan baik. Pastikan portofolio Anda lengkap, relevan, dan berkualitas.  Jika Anda memiliki pertanyaan, hubungi helpdesk Kemendikbudristek atau Dinas Pendidikan di daerah Anda.  

Baca Juga: Inflasi Triwulan 1 2024: Perawatan Pribadi Penyumbang Baru Inflasi Bulan Ramadhan                           

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah