Kompetisi Penulisan Buku Ajar dan Referensi (Kobar) FTK UIN Mataram Tahun 2020

- 9 Oktober 2020, 09:38 WIB
Penjelasan Penandatangan Kontrak dan Lokakarya Buku Ajar dan Buku Referensi FTK UIN Mataram, 9 Oktober 2020
Penjelasan Penandatangan Kontrak dan Lokakarya Buku Ajar dan Buku Referensi FTK UIN Mataram, 9 Oktober 2020 /Warta Lombok / LU Ali

WARTA LOMBOK – Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram melaksanakan penandatangan dan lokakaya Buku Ajar dan Referensi Tahun 2020 di Gedung A FTK UIN Mataram, Jum’at 9 Oktober 2020.

Wakil Dekan I FTK UIN Mataram, Dr. Abdul Qudus, MA., menyampaikan bahwa kegiatan penandatangan dan lokakaya Buku Ajar dan Referensi merupakan rangkaian dari Program Kompetisi Penulisan Buku Ajar dan Referensi (Kobar) FTK tahun 2020.

Peserta yang lolos seleksi KOBAR dari 200-an naskah, diterima 100 naskah buku untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Ujar Abdul Qudus yang juga Ketua Panitia KOBAR.

Baca Juga: Kasus Virus Corona, Indonesia Berada Diurutan ke-2

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 8 Oktober 2020, AS Tembus 7,7 Juta Pasien Positif Covid-19

Kegiatan ini, dilaksanakan mulai dari tahap Sosialisasi tanggal 3 – 16 September 2020, pendaftaran tanggal 9 – 30 September 2020, seleksi oleh Tim Penilai tanggal 1 – 4 Oktober 2020, pengumuman tanggal 7 Oktober 2020.

Selanjutnya pada hari ini dilaksanakan tahap penandatanganan Kontrak & Lokakarya Penulisan Buku Ajar dan Referensi tanggal 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemuda NW NTB Prihatin Atas Pengesahan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Faisal Bahri: Tujuan Pengesahan UU Cipta Kerja Tidak Masuk Akal

Tahap selanjutnya Perbaikan & Penyempurnaan Naskah tanggal 10 Oktober – 30 Oktober 2020, Penyuntingan Mekanis (Mechanical Editing) tanggal 1 – 7 Nopember 2020, Penyuntingan Substantif (Substantive Editing) tanggal 8 – 14 Nopember 2020, Pengusulan ISBN & Pernerbitan tanggal 15 – 20 Nopember 2020, dan Pengusulan HKI tanggal 20 Nopember 2020.

Dekan FTK UIN Mataram, Dr. Hj. Lubna, M. Pd., menegaskan dalam sambutannya kewajiban dosen untuk menulis dan memproduksi buku, baik buku ajar maupun buku referensi sejatinya sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005.

Baca Juga: Dahsyatnya Aksi Masa Tolak UU Cipta Kerja Sukses Buat Megawati Cemas

“Bahkan secara khusus pada pasal 12 UU No.12 tahun 2012 dengan tegas menyebutkan bahwa dosen secara perseorangan atau kelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks yang diterbitkan oleh perguruan tinggi sebagai salah satu sumber belajar.” Ujar Lubna.

Pada kesempatan yang sama Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Mutawali, M.Ag., sangat menyambut baik dan apresiasi tinggi kepada FTK yang sukses melaksanakan seleksi penulisa buku dosen ini.

Baca Juga: Setelah Sembuh dari Covid-19, Bupati Lotim HM. Sukiman Azmi Mulai Bisa Beraktivitas

“Umat islam itu pernah jaya dengan loncatan kemajuan yang luar biasa, tetapi saat ini mengalami kemunduran karena meninggal budaya literasi, jikapun melakukan literasi hanya diperkara sarah kita bukan menemukan kebaharuan”. Tegas Mutawali.

Lebih lanjut, Wakil Rektor I UIN Mataram, Prof. Dr. Masnun dalam sambutan penutupnya menyampaikan apresiasi kepada FTK, tentunya kegiatan-kegiatan seperti ini harus kita sebarkan ke pimpinan-pimpinan lainnya di lembaga sehingga semua bereaksi untuk berkompetisi dalam kebaikan, fastabiqul khoirat.***

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah