Masbagik Utara Baru Gandeng LRC Bentuk Perdes Untuk Lindungi Masyarakat yang Rentan

2 Juni 2023, 09:08 WIB
Masbagik Utara Baru Gandeng LRC Bentuk Perdes Untuk Lindungi Masyarakatnya yang Rentan /Dok. Warta Lombok/LRC

WARTA LOMBOK - Desa Masbagik Utara Baru merupakan desa pemekaran dari Desa Masbagik Utara yang sudah mekar selama 12 tahun. Sebelumnya rata-rata sumber mata pencaharian adalah masyarakat PMI (Pekerja Migran Indonesia). Namun setelah pemekaran, kemudian pembangunan tempat wisata/lesehan di Dusun Tanak Maik mampu menyuplai lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat di tempat asalnya.

Adanya lembaga pendidikan juga mampu menekan angka putus sekolah, juga sejak desa ini menjadi desa mandiri hampir di semua dusun ada PAUD, ini sekaligus mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan edukasi bagi anak-anak.

Tetapi desa ini memiliki predikat sebagai desa mandiri ini memiliki sejumlah permasalahan sosial, di antaranya ialah pemberdayaan masyarakat yang masih kurang, penyalahgunaan narkoba dan masalah yang dialami perempuan kepala keluarga dalam ekonomi.

Baca Juga: Ratusan Massa Mengepung Kantor Desa Aikmel dan Menunutut Kepala Desa Turun Dari Jabatannya

Terlebih dengan penduduknya yang berjumlah sebanyak 6.494 jiwa, terdapat masyarakat rentan dengan, seperti lansia sebanyak 692 jiwa, jumlah anak sebanyak 964 jiwa dan perempuan sebanyak 3228 jiwa. Melihat komposisi ini, Lombok Research Center (LRC) menilai Desa Masbagik Utara Baru perlu memiliki sebuah peraturan desa (Perdes) yang bisa menaungi kelompok-kelompok tersebut. Dan hal ini ternyata disambut baik oleh Kepala Desa Masbagik Utara Baru, Khaerul Ihsan.

“Kita selama ini belum punya perdes tentang perlindungan sosial dan ini merupakan langkah positif agar regulasi yang kita buat bisa menaungi masyarakat secara keseluruhan. Tetapi ada tiga kelompok yang sepertinya perlu ditekankan dalam perdes perlindungan sosial ini yakni, ex PMI, ex pengguna narkoba, dan perempuan kepala keluarga,” kata Khaerul Ihsan.

Program INKLUSi, BaKTI dan Lombok Research Center mengawali pembentukan perdes ini dengan mengajak sejumlah perwakilan dari pemerintah Desa Masbagik Utara Baru mulai dari Kepala Desa, Staff Desa dan BPD untuk rembuk bersama terkait hal-hal yang ingin dimasukkan di dalam perdes tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan di Lesehan Tanak Maik, Lombok Timur pada Jumat, 2 Juni 2023 dengan tema Focus Group Discusion Penajaman Isu Peraturan Desa Masbagik Utara Baru.

Baca Juga: Belum Ada Seminggu Sejak Diluncurkan, Lagu Happy Asmara 'Shopee Maszeh' Viral Bikin Geger Netizen

Lombok Research Center juga menginginkan agar peraturan desa ini menjadi lebih sempurna dan bisa berjalan, jadi kegiatan hari ini hanya untuk penajaman isu kemudian LRC akan membantu dalam konsultasi publik hingga finalisasi. Paling tidak Desa Masbagik Utara Baru memiliki peraturan desa yang unik dan memiliki sentuhan lokal, artinya disesuaikan dengan kultur masyarakat di Desa Masbagik Utara Baru.

“Kita ingin kawal betul perdes perlindungan sosial ini sehingga bisa dilaksanakan dengan baik”, ujar Maharani selaku tim penyusun Perdes.

Perdes Perlinsos ini juga akan fokus pada masyarakat rentan untuk mendorong baik lansia dan anak yatim serta kelompok rentan lainnya yang belum memiliki BPJS, tidak mendapatkan BLT atau program kesejahteraan sosial lainnya dari pemerintah agar mereka bisa tercover dengan perdes ini. Namun modelnya tak hanya sekadar diberikan umpan/ikan tetapi mereka akan diberdayakan dengan peningkatan potensi yang dapat dikomersilkan dalam dunia kerja yang selanjutnya akan berdampak dengan berkurangnya angka putus sekolah, pengangguran dan kemiskinan.

“Dalam konteks pemetaraan pembangunan pasti selalu menyimpan kesenjangan, kami berharap perdes yang kita hasilkan merupakan regulasi yang dibutuhkan oleh masyarakat Masbagik Utara Baru untuk menghapus kesenjangan tersebut, LRC juga tak akan lepas tangan ketika perdes ini diketok, kami akan terus kawal terus hingga nanti perdes ini disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat”, Suherman selaku Direktur LRC menambahkan.

Baca Juga: Tak Boleh Dilewatkan! Inilah Khasiat dan Manfaat Buah Melon Bagi Kesehatan Tubuh

Agar sesuai dengan konteks lokal masyarakat, maka dalam perdes ini akan dikerucutkan untuk menyasar tiga kelompok utama, yani ex PMI, masyarakat yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba dan ibu kepala keluarga, karena masalah tersebut yang paling banyak dijumpai. Jadi, dalam perdes tersebut akan dibedakan menjadi dua model, pertama model pemberdayaan dan kedua perlindungan.

“Misalnya untuk ex PMI dan perempuan kepala keluarga ini bisa masukkan ke pemberdayaan sementara kelompok yag sedang dalam rehab atau yang mengalami masalah perkawinan anak akan dimasukkan ke perlindungan,” kata Baiq Titis Yulianty selaku Manajer Program LRC sebelum diksusi tersebut ditutup.***

Editor: Mamiq Alki

Tags

Terkini

Terpopuler