BI NTB Masih Terapkan Karantina Uang Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

- 2 Februari 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pixabay/Ronny Sefria

WARTA LOMBOK - Guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui alat pembayaran, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih akan memberlakukan kebijakan karantina uang setoran yang berasal dari masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB Heru Saptaji, di Mataram, Senin, 1 Januari 2021.

"Karantina terhadap uang merupakan salah satu cara Bank Indonesia untuk turut berkontribusi dalam memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Heru seperti dikutip Warta Lombok.com dari Antara.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Sebanyak 5.880 Dosis Tiba Loteng, Kepolisian Jaga Ketat Lokasi Penyimpanan

Baca Juga: Mahasiswa STMIK Syaik Zainuddin NW Anjani Lombok Timur Ciptakan Printer 3D

Terkait uang yang berasal dari masyarakat tersebut, BI NTB hingga kini telah melakukan karantina sejak 2020 yang mencapai Rp3,51 triliun.

Dari total tersebut terdiri dari uang pecahan besar Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp3,32 triliun serta uang pecahan kecil (di bawah Rp50 ribu) senilai Rp189,92 miliar.

Sedangkan di tahun 2021 ini, uang yang dikarantina sejak Januari telah mencapai Rp458,64 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring tetap berjalannya layanan setoran bank yang berasal dari masyarakat.

Uang tersebut akan dikarantina Bank Indonesia dalam lokasi tertentu serta disinfektan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Heru menambahkan, uang yang telah dikarantina tersebut akan kembali diedarkan perbankan kepada masyarakat.

"Karantina uang untuk memastikan uang yang diedarkan terbebas dari virus COVID-19," katanya.

Baca Juga: Sukatmi Temui Konstituen, Kelompok Wanita Tani (KWT) Harus Diberdayakan

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah