“Jika memang ada kerugian 4 juta rupiah atau puluhan juta rupiah, maka kami siap mengganti ruginya dengan nilai yang lebih tinggi dan seimbang dengan nilai kesalahan yang dilakukan.”
“Tapi menahan ibu-ibu dengan anaknya, adalah suatu ketidak adilan yang justru dapat meruntuhkan nilai nilai moralitas penegakan hukum.”
“Kemanusiaan, adalah sebuah cita cita hukum yang memerlukan semangat persaudaraan dan persatuan. Bahwa ibu-ibu yang lugu ini tentunya tidak berlaku seperti itu (melempar sampai rusak sebuah fasilitas perusahaan), jika tidak dilandasi oleh “sebab yang terjadi sebelumnya“.
“Maka tentunya patutlah didalami apa sebabnya seorang wanita lugu bersikap seperti. Wanita akan berbuat seperti itu karena merasa perlindungan akan rasa aman dan nyaman, mungkin tidak diperoleh selama ini atas keberadaan yang berada didekatnya.”
“Disinilah pentingnya “penyelidikan secara seksama dengan pendekatan kemanusiaan dan hati nurani“. Maka menahan ibu ibu dengan bayinya atas sebuah kerugian materiel yang terlalu kecil bagi seorang pengusaha sangatlah tidak berkesesuaian dengan harkat dan martabat kemanusiaan.”
“Kemanfaatan (Utility) apa yang dapat diperoleh dengan melakukan penahanan ibu ibu dan anak ananya ?. Bukankah gudang tembakau berada pada lingkungan masyarakat dan setiap hari berinteraksi dengan masyarakat.”
“Tentu penahanan ini justru akan menimbulkan disharmoni antara masyarakat dengan pengusaha.”
Pak Kapolda!
“Tentu saya berharap dan sama sama pernah menbaca Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.”