Viral ‘Surat Cinta’ Prof Zainal Asikin Untuk Kapolda NTB Terkait Kasus Penahanan Empat IRT dan Dua Balita

- 24 Februari 2021, 14:01 WIB
Penahanan 4 orang ibu rumah tangga bersama dua balita di Lombok Tengah mendapat perhatian sejumlah pihak diantaranya Gubernur NTB dan pakar hukum Prof Zainal Asikin
Penahanan 4 orang ibu rumah tangga bersama dua balita di Lombok Tengah mendapat perhatian sejumlah pihak diantaranya Gubernur NTB dan pakar hukum Prof Zainal Asikin /Facebook/Zee Gora

Jika memang ada kerugian 4 juta rupiah atau puluhan juta rupiah, maka kami siap mengganti ruginya dengan nilai yang lebih tinggi dan seimbang dengan nilai kesalahan yang dilakukan.

Tapi menahan ibu-ibu dengan anaknya, adalah suatu ketidak adilan yang justru dapat meruntuhkan nilai nilai moralitas penegakan hukum.

Kemanusiaan, adalah sebuah cita cita hukum yang memerlukan semangat persaudaraan dan persatuan. Bahwa ibu-ibu yang lugu ini tentunya tidak berlaku seperti itu (melempar sampai rusak sebuah fasilitas perusahaan), jika tidak dilandasi oleh “sebab yang terjadi sebelumnya“.

Baca Juga: Infrastruktur Dapat Mengancam Kesuksesan Vaksinasi, Kang Emil Memaksimalkan Gedung Olahraga Dukung Vaksinasi

Maka tentunya patutlah didalami apa sebabnya seorang wanita lugu bersikap seperti. Wanita akan berbuat seperti itu karena merasa perlindungan akan rasa aman dan nyaman, mungkin tidak diperoleh selama ini atas keberadaan yang berada didekatnya.

Disinilah pentingnya “penyelidikan secara seksama dengan pendekatan kemanusiaan dan hati nurani“. Maka menahan ibu ibu dengan bayinya atas sebuah kerugian materiel yang terlalu kecil bagi seorang pengusaha sangatlah tidak berkesesuaian dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Kemanfaatan (Utility) apa yang dapat diperoleh dengan melakukan penahanan ibu ibu dan anak ananya ?. Bukankah gudang tembakau berada pada lingkungan masyarakat dan setiap hari berinteraksi dengan masyarakat.

Tentu penahanan ini justru akan menimbulkan disharmoni antara masyarakat dengan pengusaha.

Pak Kapolda!

Tentu saya berharap dan sama sama pernah menbaca Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x