WARTA LOMBOK - Kasus penahanan 4 IRT dan dua balita di Lombok Tengah seketika menjadi viral di berbagai media sosial akhir-akhir ini baik dari media lokal NTB maupun media nasional.
Kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini kian menjadi sorotan publik karena diduga tidak mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Hal ini pun menimbulkan reaksi masif dari berbagai pihak.
Dari informasi yang dihimpun Warta Lombok.com dari berbagai sumber, gelombang massa yang tergabung dalam sejumlah LSM, belasan pengacara ternama dan organisasi Pam Swakarsa mulai gerah dan melakukan pembelaan.
Bahkan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah pun turun tangan terkait hal tersebut. Kasus ini juga mendapat perhatian dari salah seorang ahli hukum kenamaan NTB Profesor Dr. H Zainal Asikin, SH, SU.
Dalam cuitannya yang beredar di media sosial, Zainal Asikin membuat surat terbuka melalui yang kemudian disebut sebagai surat cinta untuk Kapolda NTB. Berikut petikan isi surat yang ia unggah tersebut:
“Assalamualikum Wr Wb. Yang saya banggakan Pak Kapolda NTB!
Mohon maaf beribu maaf, jika surat ini saya buat, karena jika saya sampaikan langsung, saya khawatir surat ini tidak cepat sampai dan tidak segera dapat bicara.”
Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian 24 Februari 2021, Pahami Tujuanmu Virgo dan Scorpio
“Padahal saat ini ada 4 orang ibu (Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, Hultiah) dan dan 2 orang balita sedang menanti “tangan mulia“ bapak agar ibu dan anak anak tersebut dapat segera dikeluarkan dari tahanan, atas nama keadilan, kemanusiaan dan kepanasan.”
“Keadilan sangat dibutuhkan oleh ibu-ibu dan anak-anak tersebut, karena betapa naifnya jika gara gara mereka melempar dan atau merusak sebuah gudang atau bangunan yang” mungkin dianggap merugikan pengusaha puluhan juta rupiah “ yang berujung penahanan ibu ibu dan anaknya yang masih balita.”