Viral ‘Surat Cinta’ Prof Zainal Asikin Untuk Kapolda NTB Terkait Kasus Penahanan Empat IRT dan Dua Balita

- 24 Februari 2021, 14:01 WIB
Penahanan 4 orang ibu rumah tangga bersama dua balita di Lombok Tengah mendapat perhatian sejumlah pihak diantaranya Gubernur NTB dan pakar hukum Prof Zainal Asikin
Penahanan 4 orang ibu rumah tangga bersama dua balita di Lombok Tengah mendapat perhatian sejumlah pihak diantaranya Gubernur NTB dan pakar hukum Prof Zainal Asikin /Facebook/Zee Gora

Baca Juga: Puskesmas Aikmel Turunkan Tim Kesehatan, Hampir 100 Persen Siswi SMPN 1 Aikmel Hemoglobinnya Normal

Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, merupakan entry point dari suatu penegakan hukum pidana melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

Proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana merupakan kunci utama penentuan dapat tidaknya suatu tindak pidana dilanjutkan ke proses penuntutan dan peradilan pidana guna mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat terutama perkembangan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dengan membebani pelaku kejahatan dengan kesadarannya mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengembalikan kerusakan dan kerugian korban seperti semula atau setidaknya menyerupai kondisi semula, yang dapat memenuhi rasa keadilan korban.

Surat edaran Kapolri tentang Restorative Justice inilah yang selanjutnya dijadikan landasan hukum dan pedoman bagi penyelidik dan penyidik Polri yang melaksanakan penyelidikan/penyidikan, termasuk sebagai jaminan perlindungan hukum serta pengawasan pengendalian, dalam penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam konsep penyelidikan dan penyidikan tindak pidana demi mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan keseragaman pemahaman dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Lingkungan Polri.

Baca Juga: Perisean, Seni Budaya Khas Suku Sasak di Pulau Lombok yang Berawal dari Beladiri Mengusir Penjajah

Metode penyelesaian perkara pidana yang mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang dapat dijadikan acuan dalam penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara pidana, adalah juga mengacu pada Pasal 16 ayat (1) huruf L dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) angka 4 Undang Undang No.08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice adalah sebagai berikut: Tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat;Tidak berdampak konflik sosial; Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum;
Prinsip pembatas lainnya bahwa pada pelaku: Tindak kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan (schuld) atau mensrea dalam bentuk kesengajaan (dolus atau opzet) terutama kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk); dan Pelaku bukan residivis.

Berdasarkan alasan alasan di atas, mengingtat tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat dan kami dan masyarakat lainya bersedia menjadi penjamin bahkan bersedia memberikan ganti rugi, dan demi kedamaian bersama dan keberlanjutkan iklim berusaha pada wilayah sekitar, maka alangkah pantasnya Bapak berkenan menerapkan “restoratif justice” dalam perkara ibu-ibu dan anak-anak yang sekarang ditahan pada tahanan Polres Lombok Tengah.

Baca Juga: Menyambut Ajang MotoGP, Progres Konstruksi Jalan Kawasan Khusus Mandalika Telah Mencapai 58 Persen

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x