WARTA LOMBOK - Pemerintah memiliki sejumlah peraturan sosial untuk melindungi masyarakat rentan (lansia, perempuan, anak, masyarakat miskin dan disabilitas), seperti UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Permen No. 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, UU No. 8 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Banyaknya jumlah masyarakat, karakteristik wilayah yang berbeda, keterbatasan Umber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta keterbatasan anggaran membuat aturan-aturan tersebut belum mampu mengcover masyarakat secara keseluruhan.
Di Lombok Timur sendiri sebenarnya sudah banyak peraturan daerah untuk mengcover permasalahan masyarakat rentan, ternyata dalam implementasinya masalah sosial terus terjadi bahkan meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya untuk masalah kemiskinan, Bupati menargetkan nol jumlah masyarakat miskin ekstrim di tahun 2024, tetapi berkaca selama satu dekade ini pemerintah belum pernah berhasil menurunkan angka kemiskinan lebih dari 1 persen bahkan kurang dari itu, angka pencapaian tertinggi 0,91 persen, itupun terjadi pada tahun 2020 dari jumlah 196.870 jiwa (16,55%) dan yang mengalami kemiskinan ekstrim sebanyak 63.000 jiwa.
Apalagi jika dikerucutkan ke wilayah Desa/Kelurahan yang memiliki keunikan tersendiri, tentu ada beragam masalah yang akan ditemukan di dalamnya sehinga aturan yang dibuat juga harus lebih spesifik. Pemerintah Desa Aikmel Utara merupakan salah satu desa yang memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong inklusi dalam semua aspek kehidupan masyarakat, karena inklusi akan menciptakan tatanan kehidupan yang lebih berkeadilan dan terbuka bagi semua orang. Untuk merealisasikan komitmen tersebut Program INKLUSi, BaKTI, Lombok Research Center (LRC) bekerjasama dengan Pemerintah Desa Aikmel Utara melaksanakan kegiatan Advokasi Legal Drafting Perdes Desa Aikmel Utara (Penajaman Isu Peraturan Desa) yang bertempat di Lesehan Purnama, Masbagik, Lombok Timur pada hari Senin, 5 Juni 2023.
Baca Juga: Masbagik Utara Baru Gandeng LRC Bentuk Perdes Untuk Lindungi Masyarakat yang Rentan
Ditinjau dari kondisi masyarakatnya, dari 3.145 jiwa penduduk Desa Aikmel Utara dan 1.125 kepala keluarga, terdapat pekerja migran (PMI) sebanyak 231 jiwa dan 70 persennya adalah TKI ilegal, lansia (penduduk di atas 60 tahun) sebanyak 313 jiwa, disabilitas berjumlah 27 jiwa dan perempuan kepala keluarga sebanyak 118 jiwa.
Dari sisi kesehatan, terjadi peningkatan jumlah anak stunting dari 27 anak menjadi 32 di tahun 2023, sementara dari 800 lebih jumlah rumah saat ini terdapat 24 rumah kumuh atau yang tak layak huni. Dari data di atas, Lombok Research Center menilai bahwa Desa Aikmel Utara perlu memiliki aturan yang bisa menaungi masyarakat rentan yang belum tercover oleh jaminan sosial dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.