17 Tersangka Berhasil Diamankan Polres Lombok Utara dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

- 19 Maret 2024, 18:23 WIB
Konferensi pers Polres Lombok Utara, berhasil amankan 17 tersangka dalam operasi pekat 2024 (dok: istimewa)
Konferensi pers Polres Lombok Utara, berhasil amankan 17 tersangka dalam operasi pekat 2024 (dok: istimewa) /

Baca Juga: Dokumen yang Harus Diisi Guru Setelah Tindak Lanjut Observasi Pengelolaan PMM! Begini Caranya

Para tersangka perjudian dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

 

Sementara itu, tersangka peredaran minuman keras dihadapkan pada ketentuan Perda KLU No. 11 Pasal 27 Tahun 2014, yang mengatur tentang pembinaan bagi pelaku.

Baca Juga: Mentan : Pompanisasi Solusi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Operasi Pekat Rinjani 2024 ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah