PJ Gubernur NTB Terbitkan SE Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama 2 Hari Paska Libur Lebaran

- 15 April 2024, 19:39 WIB
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Foto:Istimewa
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Foto:Istimewa /Riadi/

WARTALOMBOK - Setelah menjalani libur panjang paska hari raya idul fitri 1445 Hijriah, pemerintah provinsi nusa tenggara barat (Pemprov NTB) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah setempat. 

 

 

SE yang diterbitkan penjabat (PJ) gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi nomor 32 tahun 2024 merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI nomor 01 tahun 2024.

 

Dalam SE tersebut dijelaslan, Pemprov melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) selama 2 hari yaitu hari Selasa dan Rabu, 16 – 17 April 2024. 

Baca Juga: Bayer Leverkusen Raih Gelar Bundesliga Pertamanya Setelah Tekuk 5-0 Werder Bremen

Selain itu, instansi terkait juga diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan work from office/WFO, dan work from home/WFH dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

 

Layanan pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Serta, layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya diminta untuk WFH sebanyak 50 persen dan WFO menyesuaikan persentase.

Baca Juga: Liburan Lebaran ke Swiss, Dian Sastrowardoyo Diseggol Warganet Masalah Masa Lalu Keluarga

Sementara itu, untuk Layanan Masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dihimbau untuk 100 persen (seratus persen) WFO.

 

“Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO namun pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Miq Gite, sapaan Pj Gubernur.

Baca Juga: Tahun ini, 1.161 Jamaah Haji Lombok Timur akan Diberangkatkan

Selama SE tersebut berlangung Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.***

 

 

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah