PGK NTB Hadirkan Pakar Hukum Mengkaji Kisruhnya KEK Mandalika yang Buat Komnas HAM Turun

5 Oktober 2020, 09:18 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Zaenal Assikin bersama Narsum lainnya /WartaLombok/LU Ali

WARTA LOMBOK – Mataram - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin menghadiri diskusi publik yang digelar Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, 3 Oktober 2020.

Diskusi publik mengambil tema, “Menyikapi Berbagai Persoalaan Penegakan Hukum di NTB” yang bertempat di Nice Coffe Jalan Lingkar Selatan - Mataram.

Ketua PGK NTB, Hendrawan Saputra.SH, menyampaikan diskusi ini di inisiasi dengan melihat banyaknya persoalan hukum di NTB, terutama masalah KEK Mandalika dan pelanggaran protokol kesehatan pada pilkada serentak tahun ini.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Liverpool Terjungkal di Villa Park

Terkait permasalahan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau dikenal Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam proyek KEK Mandalika,

PGK NTB menginisiasi diskusi ini karena melihat banyak nya persoalan hukum yang ada di NTB, terlebih terkait masalah KEK Mandalika yang saat ini cukup di atensi, dengan turunnya Komnas HAM.

Pada kegiatan diskusi tersebut dibahas juga maraknya kecaman terhadap penangaan yang di lakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda NTB yang di nilai berlebihan menurunkan pasukan.

Baca Juga: 39 putra putri terbaik NTB penerima beasiswa NTB Tujuan Polandia, Ceko dan Rusia

“Tetapi saya mengutip dari Prof. Zainal Asikin dalam diskusi tadi, bahwa upaya yang dilakukan oleh Polda NTB sudah tepat, karena tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan stabilitas daerah,” kata Hendrawan.

Lebih lanjut Hendrawan berharap kepada Polda NTB untuk menindak dan memberikan sangsi tegas kepada para peserta pilkada di NTB yang melanggar protokol kesehatan di masa Covid-19.

Baca Juga: Si Jago Merah Melalap Puluhan Rumah Warga dan Masjid di Tanjung Lombok Utara

Masih terkait persoalan KEK Mandalika, menurut mantan Ketua Umum HMI ini, upaya yang di lakukan oleh ITDC sebagai perusahaan yang di percaya mengelola dan menyelesaikan persoalan KEK Mandalika, seharusnya dengan dengan cara memperbanyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan infomasi kepada publik.

“Saya rasa seharusnya ITDC juga membuka diri kepada publik, supaya publik tidak mengatakan bahwa mereka merampas hak masyarakat, karena kami melihat terlalu tertutup dalam hal informasi, agar jelas siapa yang sebenarnya memiliki hak, dan kami sayangkan juga apa yang di lakukan oleh Komnas HAM untuk meminta menghentikan pengerjaan KEK Mandalika, kami rasa kurang tepat, dan bikin memperkeruh keadaan,” pungkasnya. ***

Editor: Mamiq Alki

Tags

Terkini

Terpopuler