PGK NTB Hadirkan Pakar Hukum Mengkaji Kisruhnya KEK Mandalika yang Buat Komnas HAM Turun

- 5 Oktober 2020, 09:18 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Zaenal Assikin bersama Narsum lainnya
Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Zaenal Assikin bersama Narsum lainnya /WartaLombok/LU Ali

Lebih lanjut Hendrawan berharap kepada Polda NTB untuk menindak dan memberikan sangsi tegas kepada para peserta pilkada di NTB yang melanggar protokol kesehatan di masa Covid-19.

Baca Juga: Si Jago Merah Melalap Puluhan Rumah Warga dan Masjid di Tanjung Lombok Utara

Masih terkait persoalan KEK Mandalika, menurut mantan Ketua Umum HMI ini, upaya yang di lakukan oleh ITDC sebagai perusahaan yang di percaya mengelola dan menyelesaikan persoalan KEK Mandalika, seharusnya dengan dengan cara memperbanyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan infomasi kepada publik.

“Saya rasa seharusnya ITDC juga membuka diri kepada publik, supaya publik tidak mengatakan bahwa mereka merampas hak masyarakat, karena kami melihat terlalu tertutup dalam hal informasi, agar jelas siapa yang sebenarnya memiliki hak, dan kami sayangkan juga apa yang di lakukan oleh Komnas HAM untuk meminta menghentikan pengerjaan KEK Mandalika, kami rasa kurang tepat, dan bikin memperkeruh keadaan,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah