Diketahui bahwa besaran gaji Paspampres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI, gaji TNI sendiri diatur dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang perubahan Ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI.
Gaji Paspampres Golongan 1 Tamtama
1. Prajurit 2 kelas 2 Rp.1.643.500 - Rp.2.538.100
2. Prajurit 1 kelas 1 Rp.1.694.900 - Rp.2.617.500
3. Prajurit Kepala Klasik Kepala Rp.1.747.900 - Rp.2.699.400
4. Kopral Rp.2 1.800.600 - Rp.2.783 1900
5. Kopral 1 Rp.1.858.900 - Rp.2.870.900
6. Kopral Kepala Rp.1.917.100 - Rp.2.960.700
Gaji Paspampres Golongan 2 Bintara