WARTA LOMBOK - Segini gaji Paspampres yang diduga aniaya Pemuda hingga tewas, kasus anggota pasukan pengamanan Presiden Paspampres Praka RM diduga menganiaya Pemuda hingga tewas bikin Geger.
Kasus itu bahkan menjadi atensi serius dari Komisi DPR korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.
Informasi terkait dugaan pra krn menganiaya Pemuda asal Monkeulayu Kecamatan Gandapura Bireuen Aceh hingga tewas itu beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Kelola Daging Dam untuk Program Stunting, BAZNAS Tuai Apresiasi dari DPR RI
Dikutip Warta-Lombok.com melalui kanal youtube Agus Harianto pada 29 Agustus 2023.
Dalam salah satu unggahan di media sosial korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu, baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya. Paspampres sejatinya adalah pasukan elit yang memiliki peran yang sangat penting salah satunya menjaga keamanan Presiden.
Tugas dari Paspampres sendiri tertuang dalam peraturan pemerintah PP Nomor 59 tahun 2013, dalam aturan itu dijelaskan Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara.
Setingkat kepala negara, kepala pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI, bertugas menjaga keselamatan Presiden Keluarga dan para petinggi Negara lainnya lalu Berapa gaji Paspampres.
Diketahui bahwa besaran gaji Paspampres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI, gaji TNI sendiri diatur dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang perubahan Ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI.
Gaji Paspampres Golongan 1 Tamtama
1. Prajurit 2 kelas 2 Rp.1.643.500 - Rp.2.538.100
2. Prajurit 1 kelas 1 Rp.1.694.900 - Rp.2.617.500
3. Prajurit Kepala Klasik Kepala Rp.1.747.900 - Rp.2.699.400
4. Kopral Rp.2 1.800.600 - Rp.2.783 1900
5. Kopral 1 Rp.1.858.900 - Rp.2.870.900
6. Kopral Kepala Rp.1.917.100 - Rp.2.960.700
Gaji Paspampres Golongan 2 Bintara
1. Sersan 2 Rp.2.103.700 - Rp.3.457.100
2. Sersan 1 Rp.2.169.500 - Rp.3.565.200
3. Sersan kepala Rp.2.237.400 - Rp.3.676.700
4. Sersan Mayor Rp.2.37.400 - Rp.3.791.700
5. Pembantu Letnan 2 Rp.2.379.500 - Rp.3.910.300
6. Pembantu Letnan 1 Rp.2.454.000 - Rp.4.320.600
Baca Juga: Kabar Baik!! Pemprov NTB Akan Fasilitasi UMKM Lokal Untuk Pasarkan Produknya ke Luar Negeri
Gaji Paspampres Golongan 3 Perwira Pertama
1. Letnan 2 Rp.2.735.300 - Rp.4.425.000
2. Letnan 1 Rp.2.820.800 - Rp.4.635.600
3. Kapten Rp.2.909.100 - Rp.4.780.600
Itu tadi informasi tentang besaran gaji pokok dan tunjangan Paspampres. Nah kalian jadi tahu kan Berapa gaji Paspampres.***