BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp2,4 Juta, Jika Tidak Cair Maka Lapor Ke Link https://kemnaker.go.id

20 Desember 2020, 19:25 WIB
Ilustrasi BLT /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 akan disalurkan oleh Kemenaker.

Setidaknya ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU. Mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp 600.000 selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta. Dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp 1,2 juta setiap termin.

Pengharapan dari para pekerja untuk mendapatkan BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) Rp22, Juta akhirnya akan terjawab di bulan Desember 2020.

Baca Juga: Segera Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Karyawan Cair via Bank Himbara dan Bank Swasta

Sebagaimana berita dari beritadiy.com dalam artikel “700 Ribu Karyawan Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Lapor ke Link Ini Jika BSU BPJS Tak Cair”, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan.

“Penyaluran termin BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun atau kalau di persentase 93,94 persen,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

Baca Juga: Lakukan Cara ini Jika Belum Terdaftar di eform.bri.co.id, Agar Anda Dapat BLT UMKM

“Termin kedua sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang, kalau di persentase 89 persen dengan nilai Rp 13,2 triliun,” ungkap Ida.

Ida mengakui kendala di termin pertama seperti rekening penerima bermasalah yang membuat dana tidak bisa dikirim. Sementara kendala di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan.

Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.

Baca Juga: Beberapa Faktor Ini Sebab Kerontokan Rambut, Termasuk Terlalu Sering Menata Rambut

“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memilki kesesuaian kriteria,” tutur Ida.

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

Baca Juga: Segera Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Karyawan Cair via Bank Himbara dan Bank Swasta

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: PIP Rp1 Juta Akan Cair, Cek Penerima Bantuan PIP Secara Online di Laman https://pip.kemdikbud.go.id

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Terkait Pengakuan Teddy Atas Warisan Lina Jubaedah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Anak Sule

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.*** (Resti Fitriyani/beritadiy.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler