Punya Utang Pinjol yang Belum Dilunasi? Berikut 3 Lembaga yang Bisa Dihubungi tuk Membantu Masalah Keuangan

12 April 2024, 20:50 WIB
Ilustrasi uang hasil pinjol /Pixabay.com/IqbalStock

WARTA LOMBOK - Fenomena pinjaman online atau pinjol belakangan mendarah daging di tengah-tengah masyarakat. Tidak sedikit yang kerap menggunakan aplikasi pinjol untuk menyelesaikan masalah keuangan di internal keluarga atau pribadi.

Pinjol bisa menjadi pisau bermata dua bagi masyarakat yang menggunakannya. Di satu sisi dapat membantu masalah keuangan, di sisi lain menjadi masalah baru yang lebih merepotkan. 

Guna mengatasi masalah pinjol yang terus bermunculan di tengah masyarakat, terdapat beberapa lembaga yang bisa membantu dalam melunasi utang pinjol.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Konsumsi Bahan Bakar Saat Idul Fitri 2024, Pertamax Tembus 104%

Dilansir Warta Lombok dari Instagram.com/@pikiranrakyat pada Jum'at, 12 April 2024. Berikut beberapa lembaga yang bisa membantu melunasi masalah utang pinjol, simak ulasannya. 

Bank Indonesia

Bank Indonesia dapat membantu menyelesaikan masalah utang dengan bank asalkan besaran utang tidak lebih dari Rp500 juta. Layanan ini diberikan secara gratis.

Nantinya, Bank Indonesia memfasilitasi mediasi antara mereka yang terjerat utang dan bank dengan maksimal 60 hari kerja. Proses mediasi akan dilakukan secara fleksibel dan informal. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan layanan pengaduan konsumen melalui Contact Center Bank Indonesia (Bi Bicara), telepon 131 dan 1500131 (dari luar negeri) email ke bicara@bi.go.id. Atau bisa mengirim surat tertulis kepada:

Baca Juga: Shopee Beri Solusi Mudah untuk Top Up, Bagi Para Pemudik Idul Fitri Tidak Perlu Khawatir Kehabisan E-toll

1. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) yang terdekat dengan domisili.

2. Untuk konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat menyampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran.

3. Layanan bicara daring melalui aplikasi Webex melalui https:// bankindonesia.webex.com/join/bicara.

Baca Juga: Turnamen Bergengsi! Klub Terbaik se-Asia Tenggara Akan Berlaga di Shopee Cup Asean Club Championship

4. Situs pengaduan konsumen dengan menggunakan form online pengaduan konsumen BI.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersedia membantu meringankan utang masyarakat yang terjerat pinjol. Mereka yang memiliki utang atau gharimin masuk kategori asnaf zakat dalam Al-Qur'an.

Jika ingin dibantu oleh BAZNAS, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta bukti tagihan utang. Setelah membuat pengajuan, BAZNAS akan mendatangi kediaman untuk memastikan pemohon layak dibantu.

Baca Juga: Suporter Bola Sambut Baik Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024-2025, Tuai Respons Positif

Amalan

Amalan adalah lembaga penyedia jasa manajemen utang yang resmi dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amalan dapat membantu menangani utang kartu kredit, KMG, KPR, dan KTA dari semua bank-bank terkemuka di Indonesia.

Untuk mendapatkan bantuan dari Amalan, daftarkan diri lewat situs resminya. Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam penyelesaian utang mulai dari pendaftaran, konsultasi gratis, cicil dana pelunasan, negosiasi keringanan, dan pelunasan utang.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @pikiranrakyat

Tags

Terkini

Terpopuler