Syarat Karyawan yang Berhak Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta

- 31 Desember 2020, 06:30 WIB
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Portal Jember

WARTA LOMBOK - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya masih terus menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga sampai 30 Desember 2020.

“Kami masih ada waktu, terutama sampai akhir tahun anggaran ini yakni tanggal 30 Desember. Untuk itu, kita terus melakukan upaya-upaya, terutama bekerja dengan bank Himbara bagaimana mencairkan solusi terkait persoalan-persoalan yang menyangkut retur,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu 16 November 2020.

Hingga hari ini masih banyak karyawan yang menanyakan kapan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Dibuka Januari 2021, Cek Syaratnya Disini

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa jadwal pencairan bantuan Rp2,4 juta ini selesai pada Desember 2020 ke 12,4 juta karyawan jika tidak ada kendala.
Namun hingga hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 masih banyak pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang belum dapat bantuan subsidi upah (BSU).

Sebagaimana diketahui, hingga 14 Desember 2020, bantuan ini baru cair ke 12,2 juta karyawan di termin 1 (dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp14,71 triliun) dan 11,04 juta karyawan di termin 2 dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp13,2 triliun.

Sebagaimana berita dari beritadiy.com dalam artikel “Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Cair Lagi? Ini Jadwal Transfer ke Karyawan”, total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp27,96 triliun. Namun jumlah ini baru mencapai 93,96 persen dari total anggaran yang siap digelontorkan.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda, Ini Cara Daftar Prakerja Tahun 2021, Penuhi Tahapan dan Syaratnya

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah