WARTA LOMBOK - Bekerja tidak lagi menjadi keharusan melainkan sebuah opsi di saat kebutuhan telah tercukupi dan terpenuhi dari aset yang dimiliki.
Ketika bekerja telah menjadi opsi sementara kebutuhan telah terpenuhi maka anda layak untuk melakukan pensiun.
Pensiun dapat dilakukan dengan menentukan target waktu yang ingin dicapai sebagai waktu pensiun dini tanpa perlu menunggu usia lanjut.
Baca Juga: KPK Meminta Pemprov DKI Jakarta untuk Melakukan Reviu yang Optimal atas HPS Pada Proses PBJ
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 2 April 2021, penentuan target rentang waktu dan usia menjadi horizon waktu untuk membangun dana pensiun dini.
Merencanakan pensiun dini berarti anda akan menjalani masa pensiun yang cukup lama dan membutuhkan biaya hidup yang lebih tinggi secara akumulatif.
Maka anda harus mengetahui besaran kebutuhan di masa mendatang dengan memproyeksikan kebutuhan hidup yang sekarang.
Selain memproyeksikan kebutuhan hidup yang sekarang, anda juga harus menambah beberapa faktor pengali seperti inflasi.