Sertifikasi Produk Halal Tingkatkan Daya Saing Untuk Mewujudkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024

- 4 Mei 2021, 06:10 WIB
Sertifikasi produk halal diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk di pasar tujuan.
Sertifikasi produk halal diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk di pasar tujuan. /pixabay.com/epicioci

WARTA LOMBOK - Produk yang diekspor ke luar negeri bisa menggunakan sertifikat halal untuk dapat meningkatkan daya saing produk.

Sertifikasi produk halal tersebut menjadi nilai tambah di kala menyasar pasar tujuan ekspor yang mayoritas penduduknya muslim.

Penggunaan sertifikat halal pada produk yang diekspor menjadi nilai tambah produk agar dapat bersaing di pasar tujuan.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, SBMI Lombok Timur Berharap Agar Pemerintah Memperhatikan Nasib PMI

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Perdagangan @Kemendag pada 27 April 2021, sertifikasi ekspor berperan penting untuk tingkatkan daya saing produk.

Sertifikasi ekspor seperti HACCP, ISO 22000, sertifikasi kekayaan intelektual, dan sertifikasi halal memiliki peran penting.

Peran sertifikasi tersebut menjadi penting dalam strategi menjaga dan mengembangkan pasar serta produk ekspor, dan juga meningkatkan skala UKM Indonesia.

UMKM yang menginginkan sertifikasi produk diberikan kemudahan melalui aturan PP 39/2021 untuk melakukan deklarasi mandiri sertifikat halal atau halal self declare.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 4 Mei 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Jangan Biarkan Ego Merusak Hubungan

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah