Berikut Penjelasan Mengenai Retribusi Jasa Usaha yang Disediakan Pemerintah Daerah Dengan Prinsip Komersial

- 11 Mei 2021, 19:11 WIB
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial. /Twitter.com/@DitjenPK

WARTA LOMBOK - Retribusi jasa usaha merupakan retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 

Retribusi jasa usaha menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta. 

Adapun subjek retribusi jasa usaha yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha. 

Baca Juga: Said Sidu Singgung Rakyat Diusir Saat Mudik, Ferdinand Hutahaean: Narasimu Berlebihan Bang

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan @DitjenPK pada 10 Mei 2021, pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah menganut prinsip komersial. 

Prinsip komersial yang dianut Pemerintah Daerah meliputi pelayanan dengan menggunakan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. 

Selain itu prinsip komersial yang juga dianut oleh Pemerintah Daerah yakni pelayanan yang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. 

Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha. 

Baca Juga: Ashanty Boyong Keluarga ke Dubai, Netizen Ramai Nyinyir: Corona Takut Sama Orang Kaya

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah