Ada beberapa syarat yang haru dipenuhi untuk bisa dapat BLT Subsidi Gaji ini, salah satunya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Persaingan Indonesia dan China, Berikut Sejarah dan Fakta Menarik Thomas Cup dan Uber Cup
Namun tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat bantuan ini karena ada kriteria lain yang juga harus dipenuhi.
Penerima BSU ini haruslah WNI, penerima upah, memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah batas pembualatan ratusan ribu dari UMP/UMK karena bekerja di daerah yang terdampak PPKM namun UMK/UMP di atas Rp3,5 juta.
Karyawan yang memenuhi syarat di atas namun belum dapat BSU ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:
1. Belum ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
2. Data belum diserahkan ke Kemnaker
3. Masih proses verifikasi ulang Kemnaker
4. Belum menyerahkan data diri untuk pembuatan rekening baru