WARTA LOMBOK – Bansos (Bantuan Sosial) masih menjadi program prioritas pemerintah dalam mengurangi beban finansial masyarakat.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK 2022 merupakan salah satu jenis bansos yang disalurkan pemerintah.
PBI JK akan disalurkan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta program sosial, yang mana iurannya akan dibayar pemerintah.
Baca Juga: Segera Cek! Begini Cara Mendapatkan BLT BBM Bulan September 2022
Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bansos PBI JK ditujukan untuk golongan masyarakat fakir miskin atau kurang mampu secara ekonomi.
Lantas golongan fakir miskin seperti apa yang berhak mendapat bansos PBI JK dari pemerintah?
Penerima bansos PBI JK 2022 adalah golongan masyarakat fakir miskin atau kurang mampu secara ekonomi, yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.
Adapun golongan fakir miskin dan tidak mampu sebagai penerima PBI JK di antaranya adalah:
- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Korban bencana
- Pekerja yang memasuki usia pensiun
- Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
- Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
- Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Baca Juga: BBM Naik Bulan September Ini? Yuk Buruan Daftar MyPertamina Supaya Dapat Subsidinya
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK adalah sebagai berikut: