Baca Juga: Belajar Online Masa Pandemi Corona, Ini Bedanya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) vs Tatap Muka
- POLRI,
- pegawai BUMN/BUMD, dan
- pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Hangus Jika Tidak Segera Dicairkan
Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.
Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM