Cermati Sebelum Daftar, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

- 23 Oktober 2020, 00:01 WIB
Tangkap Layar Cara Cek Syarat Pendaftaran Serta Bagaimana Daftar BLT UMKM
Tangkap Layar Cara Cek Syarat Pendaftaran Serta Bagaimana Daftar BLT UMKM /depkop.go.id

WARTA LOMBOK - Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih berjalan hingga akhir November 2020 selama kuota masih tersedia.

Bagi pelaku UMKM, jika memenuhi syarat, penerima BLT BPUM ini nantinya bisa cek secara online status penyalurannya di bank penyalur BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM atau BPUM sudah tidak bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Siapkan Berkas dan Ikuti Petunjuk ini agar BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta Cair

Masyarakat yang ingin daftar bisa datang langsung ke lembaga pengusul dan cek kriterianya, karena ada golongan yang dipastikan tidak akan dapat bantuan ini.

Sebagaimana berita sebelumnya dari beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel “Daftar BLT Banpres UMKM Tidak Bisa Online, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Dapat BPUM Rp 2,4 Juta”, beberapa pelaku UMKM yang dijamin gagal jika mendaftar bantuan ini dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.


Ada 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini, sebagai berikut:

- Administrasi Sipil Negara (ASN),

- Anggota TNI,

Baca Juga: Belajar Online Masa Pandemi Corona, Ini Bedanya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) vs Tatap Muka

- POLRI,

- pegawai BUMN/BUMD, dan

- pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).


Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Hangus Jika Tidak Segera Dicairkan

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga


4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tiongkok Desak India Kembalikan Tentaranya yang Tertangkap

Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini. Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga kuota terpenuhi sampai akhir November 2020 dengan kuota yang semula 9 juta kini ditambah 3 juta penerima.*** (beritadiy.pikiran-rakyat.com/ Iman Fakhrudin)

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x