Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU namun masih belum menerima dana itu, Menaker Ida menyarankan agar calon penerima BSU segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.
Untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, pertama, bisa mengecek langsung dengan mengunjungi laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Garuda Raih Penghargaan Sebagai Maskapai Penerbangan Dengan Protokol Kesehatan Terbaik Dunia
Berikut cara untuk mengecek data diri sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- Ketik website kemnaker.go.id pada mesin pencari. Untuk langkah ini, disarankan menggunakan PC/laptop, namun langkah ini bisa juga dilakukan melalui telepon genggam.
- Klik 'daftar sekarang' yang terletak di pojok kanan atas website.
- Lengkapi pendaftaran akun
Isi biodata dan e-mail. Isi juga nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung pada kolom biodata. Pastikan NIK yang anda masukkan aktif.
- Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah