Gisel Bagikan Unggahan Pertamanya di Instagram Setelah Resmi Jadi Tersangka

30 Desember 2020, 08:38 WIB
Tangkapan layar unggahan Gisel di Instagram setelah resmi tersangka video syur /Instagram/@Gisel_la

WARTA LOMBOK - Nama Gisella Anastasia (Gisel) langsung menjadi buah bibir setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video porno yang telah beredar.

Saat statusnya yang sudah menjadi tersangka, penyanyi 30 tahun tersebut terlihat mengunggah sebuah video di akun Instagram ketika ia liburan di pantai. Video tersebut ia bagikan pada hari Selasa,  melalui Story Instagram.

Gisel terlihat tersenyum ketika berfoto bersama teman-temannya dengan background laut, ia juga mengunggah foto hasil tangkapan layar ketika melakukan video call bersama putrinya Gempita.

Baca Juga: Gisel dan 'Mas Yang Digoyang' Jadi Trending Topik di Twitter

Pada hari Selasa, 29 Desember 2020, Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka atas pengakuannya setelah menjalani gelar perkara yang digelar Polda Metro Jaya.

Ia akhirnya mengakui jika dirinya menjadi pemeran wanita dalam video tersebut. Gisel dan teman prianya Michael Yukinobu De Fretes dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

Dilansir Warta Lombok.com dari Potensi Bisnis melaui artikel "Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Intip Unggahan Terbaru Gisel di Instagram", keterangan tersebut diperoleh dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang membenarkan jika Gisel telah mengakui jika wanita dalam video itu adalah dirinya. 

“Saudari GA mengakui dan juga sudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Gisel Tersangka Video Syur, Netizen Ungkap Siapa Pria Inisial MYD

Pengakuan Gisel diperkuat oleh hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang sebelumnya menelaah karakteristik wajah dalam video itu.

“Saudara GA mengakui, dimuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada,” tambahnya.

Menurut Gisel kejadian itu terjadi pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

“Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Gisel dan pemeran pria yang ada dalam video syur tersebut adalah tindak pidana pornografi.

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tambahnya.

Baca Juga: Resmi! Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur yang Sempat Viral

Sebelum Gisel ditetapkan sebagai tersangka pelaku dalam video syur tersebut, ia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.***(Potensi Bisnis/Kartina Restu)

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler